3.995 TPS di Kabupaten Lebak Sulit Dijangkau Kendaraan, Bilik Suara Dibawa dengan Cara Digotong

AKURAT BANTEN - Sulit menggunakan kendaraan untuk sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), pendistribusian logistik untuk bilik suara dilakukan dengan cara dipikul agar bisa sampai tujuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mencatat, ada 38 dari 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, yang sulit dijangkau kendaraan.
“Berdasarkan laporan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak ada dua kecamatan yakni Kecamatan Panggarangan 11 TPS, dan Leuwidamar Desa Kanekes sebanyak 27 TPS. Khusus untuk Desa Kanekes pelaksanaan itu bakal digabung bisa 11 titik atau 12 titik,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah pada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Khofifah Samakan Duet Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Rasulullah
Menurutnya, untuk Panggarangan dan Leuwidamar logistiknya nanti diangkut secara dipikul dan biasanya dibantu aparat setempat baik dari desa, TNI-Polri.
"Karena tidak terjangkau kendaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua kecamatan yaitu Panggarangan dan Leuwidamar merupakan daerah perbukitan yang akses kendaraan sulit ditemui. Maka kata Ni'matullah, KPU Lebak terus melakukan pemetaan agar pesta demokrasi tahun 2024 ini bisa sesuai harapan.
“Kita ketahui Leuwidamar di Kanekes, terkendala jalan tanah begitupun di Panggaran informasinya juga serupa,” jelasnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Presiden Jokowi Bocor Ban di Grobogan Jawa Tengah
Ni'matullah mengungkapkan, sedari awal pihaknya sudah memitigasi daerah yang cukup jauh itu di dahulukan distribusi logistiknya dan Leuwidamar karena khas mereka itu selalu didahulukan distribusi logistiknya.
Pendistribusian logistik saat ini baru tahap bilik suara dan itu pun belum didistribusikan ke masing-masing TPS baru sampai ke PPK.
“Untuk logistik kotak suara belum, sejauh ini baru bilik suara sudah ke semua kecamatan tapi belum ke TPS ya. Awal Februari KPU Lebak akan mendistribusikan ke kecamatan yang jauh terlebih dahulu,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








