Bakal Ditarik Royalti Lagu Indonesia Raya, Menkum Bakal Kunjungi LMKN

AKURAT BANTEN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan nasional seperti Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.
Hal itu sekaligus meluruskan polemik yang sempat muncul terkait aturan hak cipta yang ramai dibicarakan publik.
Baca Juga: Viral! Diduga Struk Makan Pelanggan di Resto Diduga Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Supratman menjelaskan, lagu kebangsaan Indonesia memiliki status hukum domain publik, sehingga dapat digunakan siapa saja tanpa harus meminta izin atau membayar royalti kepada penciptanya.
“Nggak ada itu (bayar royalti lagu kebangsaan). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi keresahan publik, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi yang sebelumnya menilai aturan royalti lagu kebangsaan tidak masuk akal.
Ia bahkan meminta agar ketentuan yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Karya Cipta Indonesia (KCI) segera diralat atau dihapus.
Di sisi lain, Menkum juga menyoroti kompleksitas persoalan royalti musik di Indonesia.
Ia mengumumkan rencana untuk melakukan audit terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna memastikan transparansi dalam pemungutan dan penyaluran royalti.
“Royalti ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor dan kita akan minta audit baik LMK maupun LMKN. Supaya transparansi terkait pembayaran royalti betul-betul sesuai tuntutan,” tegasnya.
Menurut Supratman, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan sistem pemungutan yang paling tepat, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK
Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme, mulai dari besaran royalti yang dipungut hingga penyalurannya kepada pencipta lagu.
“Tidak salah jika publik menuntut transparansi. Hanya lewat audit kita bisa mendapatkan gambaran jelas tentang mekanisme itu,” tambahnya.
Lebih jauh, Supratman menekankan bahwa aturan royalti tidak boleh memberatkan pelaku usaha kecil.
Ia meminta LMKN agar terbuka mengundang pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam pembahasan sistem pemungutan royalti ke depan.
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
“Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Tapi yang paling penting, aturan ini tidak boleh membebani UMKM,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik royalti musik sempat membuat resah kalangan pengusaha kafe, restoran, hingga penyanyi kafe.
Mereka mengeluhkan kewajiban membayar royalti karena pendapatan usaha tidak selalu stabil.
Bahkan sempat muncul isu bahwa pemutaran musik instrumen maupun suara alam pun ikut dikenai royalti, yang semakin memperkeruh suasana.
Sebagai pejabat baru di Kemenkumham, Supratman berkomitmen menata ulang sistem royalti agar lebih jelas dan transparan.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil audit LMKN dan LMK, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sekarang tenang dulu sampai audit selesai. Baru setelah itu kita bisa putuskan mekanisme terbaik untuk semua,” pungkasnya.
Dengan penegasan bahwa Indonesia Raya bebas royalti serta janji audit menyeluruh LMKN, pemerintah berharap polemik terkait royalti musik bisa segera mereda.
Transparansi pengelolaan royalti diharapkan memberi kepastian hukum bagi pencipta lagu, sekaligus keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





