Banten

Andre Taulany dan Amanda Rigby Ternyata Sudah Ajukan Nikah! KUA Bongkar Status Terbarunya

Aullia Rachma Puteri | 15 September 2026, 07:21 WIB
Andre Taulany dan Amanda Rigby Ternyata Sudah Ajukan Nikah! KUA Bongkar Status Terbarunya
Andre Taulany akan segera menikah lagi dengan Amanda Rigby?

AKURAT BANTEN – Isu pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby kembali mencuri perhatian.

Kali ini, kabar tersebut bukan sekadar rumor karena nama keduanya diketahui tercantum dalam pengajuan rekomendasi pernikahan melalui sistem administrasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan adanya pengajuan rekomendasi nikah yang mencantumkan nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.

Permohonan tersebut disebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan diarahkan ke KUA Kebayoran Baru.

Baca Juga: Luna Lovegood Resmi Menikah! Evanna Lynch Bikin Geger dengan Pernikahan Unik, Ada Cerita 2 Kali Dilamar!

Data pengajuan itu diketahui sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sejak 14 Agustus 2026.

Kendati demikian, masyarakat masih harus menunggu proses berikutnya karena pengajuan tersebut belum sampai pada tahap finalisasi administrasi.

Pihak KUA Kebayoran Baru menjelaskan bahwa status permohonan masih tercatat sebagai “terkirim”.

Artinya, sistem telah menerima pengajuan, tetapi proses administrasi secara langsung belum sepenuhnya dilakukan.

Baca Juga: Sah! Cristiano Ronaldo Resmi Nikahi Georgina Rodriguez: Tuah Pernikahan yang Bisa Bawa CR7 Juara Piala Eropa 2028? Ini Analisisnya

Salah satu alasannya adalah dokumen fisik dari calon mempelai belum diterima oleh KUA Kebayoran Baru.

Berkas tersebut diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan dan verifikasi persyaratan pernikahan.

Kondisi ini membuat kabar mengenai pernikahan Andre dan Amanda belum bisa diartikan sebagai kepastian bahwa keduanya akan segera melangsungkan akad.

Pengajuan rekomendasi merupakan bagian dari rangkaian administrasi, bukan bukti bahwa pernikahan telah resmi terdaftar.

Baca Juga: Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal? Kemenag Ungkap Manfaat Besar untuk Bisnis Jasa Boga

Proses tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat persyaratan administratif yang perlu dipastikan, terutama berkaitan dengan status Amanda Rigby.

Sejumlah pemberitaan menyebut Amanda memiliki latar belakang kewarganegaraan yang membutuhkan kelengkapan dokumen tertentu dalam proses pernikahan.

Bagi calon pengantin warga negara asing, salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan negara asal.

Dokumen tersebut pada prinsipnya digunakan untuk memastikan tidak terdapat hambatan hukum bagi yang bersangkutan untuk menikah di Indonesia.

Baca Juga: Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal? Kemenag Ungkap Manfaat Besar untuk Bisnis Jasa Boga

Di tengah proses administrasi tersebut, publik kembali mengingat kedekatan Andre dan Amanda yang selama ini menjadi bahan perbincangan.

Keduanya diketahui pernah tampil bersama dalam sejumlah program televisi dan memiliki interaksi yang membuat penonton menilai keduanya memiliki chemistry kuat.

Kedekatan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi.

Andre dan Amanda bahkan kerap dijodohkan oleh publik, meski hubungan mereka sebelumnya lebih sering terlihat dalam konteks pekerjaan sebagai sesama pekerja di industri hiburan.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Berubah Mencekam, Lansia Tusuk Mantan Istri di Depan Tamu Undangan

Kini, munculnya nama keduanya dalam pengajuan rekomendasi nikah membuat isu tersebut kembali menjadi perhatian.

Namun, sampai tahap ini belum ada konfirmasi langsung dari Andre maupun Amanda mengenai rencana pernikahan mereka.

Belum diketahui pula kapan akad akan dilaksanakan. KUA masih menunggu kelengkapan dokumen fisik sebelum dapat melanjutkan tahapan pemeriksaan administrasi.

Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi KUA baru sebatas adanya pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andre Taulany dan Amanda Rigby.

Baca Juga: Video Syur Viral Pasangan di Batang Berujung Pernikahan, Polisi Buru Penyebar Konten

Status tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa keduanya telah resmi menikah atau tanggal pernikahan sudah ditentukan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.