Benarkah Harga Emas Antam Logam Mulia Rp42 Ribu Per Gram, Cek Faktanya di Sini

AKURAT BANTEN - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan lonjakan signifikan pada Jumat 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data publik, harga untuk pecahan 1 gram naik sebesar Rp42.000, dari Rp 2.263.000 menjadi Rp 2.305.000 per gram.
Sementara itu, harga “buy-back” atau beli ulang dari Antam juga naik ke level Rp 2.170.000 per gram, naik serupa Rp 42.000 dari hari sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi masyarakat di wilayah Banten yang banyak melirik emas sebagai instrumen investasi atau tabungan jangka panjang.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir emas Antam sempat mengalami pelemahan hingga turun ke level Rp 2.263.000 pada 30 Oktober dan Rp 2.267.000 pada 29 Oktober.
Namun lonjakan hari ini menandakan sentimen pasar mulai bergeser kembali ke arah komoditas safe-haven.
Faktor pendorong lonjakan harga emas ini antara lain adalah naiknya harga emas dunia.
Harga emas dunia mengalami penguatan hampir 2 persen pada 31 Oktober, didorong oleh keputusan bank sentral AS serta ketidakpastian dalam kesepakatan dagang antara AS dan China.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Momen Tepat untuk Beli atau Jual?
Korelasi antara harga emas Antam dan pasar global membuat para investor dan pembeli di Banten perlu mencermati bukan hanya kondisi domestik tetapi juga dinamika ekonomi global.
Bagi masyarakat Banten, ada beberapa hal yang bisa diambil sebagai refleksi dari peristiwa ini.
Pertama, emas batangan Antam menjadi pilihan alternatif likuid dan terjangkau dengan pecahan mulai dari 0,5 gram (seharga = Rp 1.202.500) hingga pecahan besar seperti 100 gram atau lebih.
Kedua, kenaikan hari ini bisa menjadi momentum bagi mereka yang sudah lama ingin memasuki pasar emas, tetapi juga perlu waspada terhadap timing karena volatilitas harga tetap ada.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Turun, UBS Naik Tipis, Galeri24 Tetap Stabil
Namun, meski harga naik, tindakan strategis akan berbeda-beda bagi pembeli dan pemegang emas.
Jika Anda sudah memiliki emas batangan, kenaikan saat ini bisa menjadi kesempatan untuk melihat posisi take-profit terutama jika beli saat harga jauh lebih rendah.
Sebaliknya, bagi yang baru akan membeli, waktu terbaik adalah ketika harga stabil atau setelah koreksi agar potensi keuntungan jangka panjang tetap ada.
Di sisi lain, bagi usaha emas atau toko perhiasan di Banten, kenaikan harga ini bisa memicu naiknya harga jual dan perubahan margin keuntungan.
Baca Juga: Panik! Harga Emas Antam Turun Terus, Terendah Sepanjang Juli Jadi Segini Harganya
Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan transparansi biaya produksi, kenaikan biaya logistik dan pajak yang berlaku.
Misalnya, pembelian emas dari Antam untuk volume lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP).
Untuk pelaku UMKM emas di Banten, disarankan memantau pasokan, menjaga stok dengan harga yang fleksibel, dan memberi opsi cicilan atau program tabungan emas agar konsumen tetap terjangkau meski harga naik.
Kesimpulannya, lonjakan Rp 42.000 per gram pada emas Antam menjadi berita baik bagi pemilik emas dan sinyal bagi calon pembeli untuk bertindak dengan pertimbangan matang.
Baca Juga: Harga Emas Turun Serentak! Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Rp10.000 Hari Ini
Bagi warga Banten, emas bisa jadi salah satu pilar diversifikasi aset termasuk di tengah ketidakpastian ekonomi global namun tetap bijak dalam timing dan tujuan investasi.
Jangan lupa juga cek resmi situs Logam Mulia Antam untuk update harian dan pastikan transaksi dilakukan di tempat terpercaya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









