Mulai 2026 PPPK Guru dan Dosen Ditiadakan, CPNS Jadi Satu-Satunya Jalur ASN Pendidikan

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali membuat kebijakan besar di sektor pendidikan.
Mulai tahun 2026, jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru dan dosen tidak lagi dibuka.
Sebagai gantinya, CPNS ditetapkan sebagai satu-satunya pintu masuk bagi tenaga pendidik yang ingin berstatus ASN.
Kebijakan ini menandai perubahan total sistem rekrutmen ASN pendidikan yang selama beberapa tahun terakhir mengandalkan dua jalur, yakni CPNS dan PPPK.
Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total, Tes Bisa Diulang, Nilai Berlaku 2 Tahun, Jadwal Bebas Pilih
Pemerintah menilai skema PPPK yang berbasis kontrak belum sepenuhnya memberikan kepastian karier jangka panjang bagi guru dan dosen.
Dengan sistem baru ini, seluruh calon guru dan dosen ASN wajib mengikuti seleksi CPNS, tanpa pengecualian.
Artinya, tidak ada lagi jalur alternatif berbasis kontrak seperti sebelumnya.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Selain soal kepastian status, pemerintah juga menilai jalur CPNS lebih efektif dalam menjaga standar kualitas dan kompetensi tenaga pendidik.
Seleksi CPNS dinilai lebih terstruktur dan terukur karena menggunakan sistem nasional dengan tahapan seleksi yang ketat.
Perubahan ini tentu membawa dampak besar, terutama bagi tenaga honorer dan lulusan pendidikan yang selama ini menargetkan PPPK sebagai jalur masuk ASN.
Kini, mereka dituntut untuk mempersiapkan diri lebih matang menghadapi persaingan CPNS yang dikenal ketat, baik dari sisi akademik maupun mental.
Baca Juga: Tenang Meski Rekrutmen CPNS 2025 Tidak Ada tapi Rekrutmen CPNS 2026 Skemanya Begini
Bagi calon peserta, penguasaan materi Tes Kompetensi Dasar seperti TWK, TIU, dan TKP menjadi kunci utama.
Pemerintah pun mengimbau agar para calon guru dan dosen mulai menyesuaikan strategi persiapan sejak dini.
Di Provinsi Banten, kebijakan ini juga menjadi perhatian serius.
Banyak tenaga pendidik honorer di sekolah negeri yang kini harus mengalihkan fokus ke seleksi CPNS jika ingin mendapatkan status ASN.
Pemerintah daerah diharapkan turut menyesuaikan perencanaan kebutuhan guru dan dosen sesuai kebijakan baru ini.
Meski menuai beragam reaksi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk jangka panjang.
Tujuannya adalah menciptakan sistem kepegawaian pendidikan yang lebih stabil, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








