4 Tahun THR PNS di Potong, Berharap 2024 Cair 100%

AKURAT BANTEN - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang sudah empat tahun dipotong, berharap bisa diberikan secara penuh atau 100% tahun ini.
"Kita berharap (tahun ini) THR-nya bisa 100%," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Senin (4/3/2024).
Meski begitu, Zudan mengaku memahami kesulitan pemerintah saat ini dan tak memaksakan jika pemerintah belum bisa mencairkan THR 100% untuk PNS.
"Kita memahami kesulitan pemerintah sering rapat-rapat begini di Korpri memahami kesulitan pemerintah kalau misalnya ya pajak-pajak belum masuk," ucapnya.
Zidan berharap paling tidak komponen THR tahun ini sama dengan tahun lalu, karena harga-harga barang yang menekan APBN mulai melandai dan tak ada lagi permasalahan APBN harus banyak di realokasi.
"Ini kan ekonomi lebih baik, kalau ada anggaran yang lebih besar itu dari Korpri akan sangat gembira." ucapnya saat diwawancara.
"Dari sisi kenaikan harga cenderung lebih stabil dibanding 3 minggu lalu, mudah-mudahan mendekati Ramadhan mulai stabil dan di Lebaran tidak ada kenaikan sehingga tidak ada ekstra biaya." ungkapnya.
- Baca Juga: Setelah Gaji ASN/PNS, TNI Dan Polri Naik 8 Persen 2024, Kembali di Guyur THR Cair Sebelum Lebaran
- Baca Juga: Pensiunan Kembali di Guyur THR Setelah Gaji Naik 12 persen Per-Maret 2024
- Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, Idealnya Cair Awal Ramadhan
"Sebenarnya THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana." ujar Zudan.
Berikut perjalanan THR & Gaji ke-13 PNS:
1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.
2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
4. Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









