Banten

Geger! Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Nama Ibu Kandung Disorot hingga Dokumen Pendidikan Diminta Dibuka

Abdurahman | 31 Agustus 2026, 10:56 WIB
Geger! Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Nama Ibu Kandung Disorot hingga Dokumen Pendidikan Diminta Dibuka
Mercy Sihombing, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Foto: iNews.id/Riyan)

AKURAT BANTEN– Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Kali ini, persoalan tersebut masuk ke ranah hukum setelah Mercy Sihombing mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu menyoroti sejumlah hal terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk data yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian penggugat adalah nama ibu kandung Gibran yang disebut ditutup atau disensor, sedangkan nama ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), disebut tetap terlihat.

Persoalan inilah yang kemudian kembali memantik perhatian publik terhadap proses administrasi penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Viral Video Nasabah Menangis, Isi Safety Box Disebut Raib, Bank MNC: Ada Kejanggalan

Nama Ibu Kandung Gibran Jadi Sorotan

Mercy mengungkapkan persoalan tersebut saat memberikan keterangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026).

Menurut Mercy, terdapat perbedaan perlakuan terhadap informasi orang tua dalam dokumen yang menjadi sorotannya. Nama ayah Gibran disebut terbuka, sedangkan nama ibu kandung justru ditutup.

“Nama ayahnya dibuka, nama ibunya disensor, ditutup. Ini berkas langsung dari kementerian.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar sorotan Mercy dalam menggugat persoalan administrasi terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, perlu ditegaskan bahwa klaim mengenai adanya kejanggalan tersebut merupakan dalil atau pandangan dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar hukum dari persoalan tersebut masih menjadi bagian yang dapat diuji melalui proses hukum.

Baca Juga: Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Hasil Muktamar ke-35 NU

Penggugat Pertanyakan Alasan Nama Ibu Ditutup

Menurut Mercy, nama ibu kandung dalam sebuah dokumen administrasi perlu mendapatkan penjelasan apabila memang sengaja ditutup.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penyensoran tersebut, terutama karena informasi mengenai ayah Gibran disebut masih dapat terlihat.

Mercy kemudian mengaitkan persoalan itu dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan nama ibu kandung dalam proses verifikasi dan identifikasi.

Bagi penggugat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nama yang terlihat atau tidak terlihat dalam sebuah dokumen.

Lebih jauh, ia meminta adanya transparansi mengenai proses administrasi dan dasar hukum yang digunakan dalam penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang

Dokumen Pendidikan Gibran Diminta Dibuka

Selain mempersoalkan informasi mengenai nama ibu kandung, gugatan tersebut juga menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar proses penyetaraan.

Mercy meminta agar dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut dapat diketahui dan dijelaskan secara terbuka.

Di antara dokumen yang menjadi perhatian adalah dokumen pendidikan, sertifikat atau ijazah, kurikulum, serta dokumen evaluasi yang berkaitan dengan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch.

Dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan proses penyetaraan pendidikan hingga disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Menurut penggugat, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana proses penyetaraan dilakukan.

Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan hanya hasil akhir penyetaraan, tetapi juga proses, dokumen pendukung, serta dasar administrasi yang digunakan.

Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs

Gugatan Sudah Masuk Tahap e-Court

Mercy menyatakan gugatan tersebut telah memasuki tahapan e-Court.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan gugatan secara resmi dan kini menunggu tanggapan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tahapan kami sudah masuk ke e-Court. Langkah pertama, kami sudah menyampaikan dan secara resmi sudah membacakan gugatan.”

Pernyataan tersebut menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti sebagai perdebatan di ruang publik.

Gugatan di PTUN menjadi jalur yang dapat digunakan untuk menguji persoalan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bruno Fernandes Mengamuk! Hat-trick Bawa MU Bangkit dan Hancurkan Ipswich 5-2

Publik Menunggu Penjelasan Kemendikdasmen

Masuknya persoalan ini ke PTUN membuat perhatian publik kembali tertuju pada dokumen pendidikan Gibran.

Di tengah perdebatan yang berkembang, penjelasan dari pihak pemerintah dan kementerian terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh.

Terlebih, isu yang dipersoalkan menyangkut dokumen administrasi pendidikan seorang Wakil Presiden.

Jika terdapat dokumen yang dipersoalkan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana prosedur administrasinya dilakukan, apa dasar penyetaraannya, serta mengapa terdapat informasi tertentu yang ditutup apabila memang benar dilakukan penyensoran.

Namun, semua pihak juga perlu menunggu proses hukum sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga: Sudah Ditawari Fenerbahce, Marcus Rashford Bilang Tidak! Ada Sinyal Kuat Kembali Jadi Andalan MU

Gugatan Bukan Berarti Pelanggaran Telah Terbukti

Gugatan ke PTUN harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang digugat telah melakukan pelanggaran.

Dalil-dalil yang disampaikan penggugat nantinya akan berhadapan dengan jawaban dan bukti dari pihak tergugat dalam proses persidangan.

Karena itu, isu mengenai ijazah Gibran, penyetaraan pendidikan, serta nama ibu kandung perlu dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Gugatan telah membuka pintu pemeriksaan hukum. Kini, yang paling ditunggu bukan sekadar polemik, melainkan penjelasan berbasis dokumen: bagaimana proses penyetaraan dilakukan dan apa dasar setiap informasi yang tercantum di dalamnya.

Baca Juga: Arsenal Dapat Peringatan Keras! Victor Osimhen Diklaim Menunggu Panggilan Manchester United

Polemik Ijazah Gibran Kembali Memanas

Gugatan Mercy Sihombing membuat isu mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian.

Sorotan terhadap nama ibu kandung, proses penyetaraan pendidikan, hingga permintaan membuka dokumen pendukung menjadi rangkaian persoalan yang kini harus dilihat melalui jalur hukum.

Publik pun tinggal menunggu bagaimana respons Kemendikdasmen serta perkembangan proses gugatan di PTUN.

Apakah seluruh dokumen yang dipersoalkan nantinya dapat dijelaskan secara terbuka?

Atau justru persidangan akan menemukan fakta lain yang selama ini belum diketahui publik?

Jawabannya akan bergantung pada dokumen, bukti, dan proses pemeriksaan di pengadilan.

Yang jelas, gugatan ini membuat polemik dokumen pendidikan Gibran kembali memasuki babak baru—kali ini bukan hanya menjadi perdebatan publik, tetapi juga diuji melalui jalur hukum di PTUN.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman