Geruduk Kementerian ATR/BPN, Massa AKAMSI Tuntut Transparansi HGB Sanur

AKURAT BANTEN - Ratusan massa yang tergabung dalam Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat, Jakarta, Rabu (2/9/26).
Massa mendesak kementerian mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah terkait sengketa lahan di Sanur, Bali.
Sengketa pertanahan ini berpusat pada kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 yang terletak di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Minta Humas Pemerintah Respons Cepat Hadapi Disinformasi
"Kami mendesak Kementerian ATR/BPN Pusat untuk membuka secara transparan riwayat tanah, proses pengukuran, hingga dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jangan hanya melihat aspek administratif luar saja," ujar Koordinator Aksi AKAMSI Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (2/9/26).
Dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat di atas tanah yang sedang bersengketa tersebut.
Rahbar juga menegaskan bahwa pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996 yang dijadikan dasar penerbitan HGB.
Baca Juga: 32 Paket Proyek Muaro Jambi Masuk Laporan KPK, Barisan 8 Center : Dugaan Rekayasa Tender
"Kami juga meminta pembatalan status HGB jika dalam audit nanti ditemukan cacat hukum, manipulasi data, atau kesalahan prosedur administrasi dalam proses penerbitannya," tegasnya di hadapan massa aksi.
Selain itu, mereka mendorong Satgas Anti-Mafia Tanah untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum internal pertanahan yang diduga ikut memuluskan penguasaan lahan sepihak.
Dia menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai kementerian memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat bawah.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








