Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Dalam Masjid? Pak Quraish Menjawab!

AKURAT BANTEN - Pertanyaan: Pak Quraish yang terhormat, saya ingin bertanya tentang boleh tidaknya seorang non-Muslim masuk ke masjid dan duduk di dalamnya. Ini terkait dengan QS an-Nisa [4]: 43 yang berbunyi, “Janganlah kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub”. Padahal, junub itu sendiri hanya dapat disucikan dengan mandi atau tayamum yang sudah ada tata caranya, salah satunya adalah niat Lillahi taala.(Dedi Sasteradi – via formulir pertanyaan).
M. Quraish Shihab adalah Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, Akan menjawab pertanyaan ini yang dutujukan untuk seluruh kaum muslimin khususnya bagi yang bertanya, Yuk kita simak jawabannya dibawah ini:
Pada masa Nabi Saw, banyak non-Muslim masuk ke masjid, bahkan Al-Qurthui dalam Tafsir-nya, sebagaimana dikutip dan dibenarkan oleh pemimpin tertinggi al-Azhar dewasa ini, Muhammad Sayyid Thanthawi, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa serombongan pendeta Kristen dari Najran [lembah di perbatasan Yaman dan Arab Saudi] datang ke Madinah pada tahun IX Hijrah untuk berdiskusi dengan Nabi Saw di Masjid Nabawi menyangkut Isa as. dalam kaitannya dengan keesaan Tuhan. Dalam kesempatan kehadiran para pendeta itu ke Masjid Nabi Saw di Madinah, mereka melaksanakan shalat di dalamnya sesuai dengan ajaran agama Kristen yang mereka anut. Nabi Saw yang melihat hal tersebut membiarkan mereka. Ini membuktikan bahwa non-Muslim dapat saja masuk ke masjid, tentu selama mereka menjaga kebersihan masjid dan kesuciannya.
Baca Juga: Baca Doa Ini, Agar Rezeki Dipermudah dan Terus Mengalir
Dewasa ini, di banyak negeri Islam, seperti Mesir, Yordania, Maroko, dan lain-lain, kita dapat melihat para wisatawan memasuki dan duduk di dalam masjid-masjid. Adapun firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini” [QS at-Taubah [9]: 28], menurut pandangan Imam asy-Syafii, ini khusus untuk al-Masjid al-Haram. Dalam konteks ini, pakar tafsir al-Qurthubi menulis bahwa Imam asy-Syafii tidak menghalangi orang Yahudi dan Nasrani masuk selain ke al-Masjid al-Haram.
Baca Juga: Peran SYEKH MUBAROK dan Sejarah Peradaban ISLAM di Cisoka Tangerang
Selanjutnya, di sisi lain, yang dimaksud dengan najis di sini adalah jiwa mereka bukan jasmani mereka. Memang benar, mereka boleh jadi dalam keadaan junub, tetapi ayat yang melarang mendekati masjid dalam keadaan junub itu ditujukan kepada orang-orang Islam. Non-Muslim pada dasarnya tidak dituntut untuk melaksanakan perincian ajaran Islam sebelum mereka memeluknya. Demikian pendapat banyak ulama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









