Banten

Bikin Geger! WNI Asal Tangerang Ditahan di Kamboja, Berawal dari Tawaran Kerja Bergaji Besar di Telegram

Abdurahman | 14 September 2026, 20:55 WIB
Bikin Geger! WNI Asal Tangerang Ditahan di Kamboja, Berawal dari Tawaran Kerja Bergaji Besar di Telegram
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) korban penyekapan tiba di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten usai dipulangkan pemerintah dari Kamboja. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul M)

AKURAT BANTEN– Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di luar negeri justru berujung pada persoalan serius.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, kini ditahan aparat kepolisian Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kondisi Nikola kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Pemerintah daerah pun bergerak dengan berkoordinasi dan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Kabar penahanan tersebut menjadi perhatian karena Nikola disebut berangkat ke luar negeri bukan melalui jalur resmi penempatan pekerja migran.

Baca Juga: 34 Ribu Penerima Bansos di Banten Terindikasi Judol, Komisi I DPR RI Wanti-wanti Masalah Salah Sasaran

Berawal dari Tawaran Kerja di Telegram

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga, Nikola meninggalkan Indonesia pada April 2026.

Perjalanan Nikola bermula dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Vietnam sebelum akhirnya tiba di Kamboja.

Menurut keterangan keluarga, Nikola awalnya mendapat tawaran pekerjaan melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji besar.

Ia disebut hendak bekerja di sebuah restoran di Kamboja. Namun, situasi berubah setelah sekitar satu bulan berada di negara tersebut.

Tawaran kerja bergaji besar di luar negeri ternyata membawa Nikola pada situasi yang jauh berbeda dari yang dibayangkan. Ia justru berakhir dalam tahanan aparat Kamboja karena diduga terkait jaringan scam.

Disnaker Kabupaten Tangerang menyebut Nikola berangkat secara ilegal. Ia diketahui berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan

Baru Sebulan Bekerja, Nikola Ditangkap

Peristiwa mengejutkan terjadi ketika aparat keamanan Kamboja melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan daring.

Nikola bersama sejumlah pekerja lainnya ikut diamankan.

Namun, persoalan Nikola menjadi lebih rumit. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, aparat Kamboja tidak hanya menduga Nikola sebagai pekerja biasa.

Ia bahkan disebut diduga sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi tempatnya bekerja.

Kondisi tersebut membuat Nikola belum bisa langsung kembali ke Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, ia masih berada dalam tahanan pihak berwenang Kamboja.

Baca Juga: Roy Suryo Disorot Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Eks Hakim Agung Justru Bongkar Masalah Praperadilan

Pemkab Tangerang Turun Tangan

Kabar penahanan Nikola kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Disnaker Kabupaten Tangerang telah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut. Pemkab juga mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk meminta konfirmasi sekaligus membantu proses penanganan WNI tersebut.

Pemerintah daerah berharap Kemlu dan perwakilan Republik Indonesia di Kamboja dapat memberikan pendampingan kekonsuleran serta membantu proses pemulangan apabila memungkinkan.

Rudi Lesmana memastikan surat dari Pemkab Tangerang saat ini sedang diproses.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang dihadapi Nikola bukan sekadar masalah pekerjaan, tetapi sudah masuk ke ranah hukum di negara lain.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Soroti Gibran, Minta Berani Hadapi Gugatan di MK

Modus Tawaran Kerja Bergaji Besar Kembali Disorot

Kasus Nikola sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial atau aplikasi percakapan.

Tawaran dengan gaji besar memang terlihat menggiurkan. Namun, tanpa informasi perusahaan yang jelas, kontrak kerja resmi, prosedur keberangkatan yang benar, serta kepastian perlindungan hukum, calon pekerja dapat menghadapi risiko serius.

Apalagi jika keberangkatan dilakukan melalui jalur tidak resmi.

Kasus di Kamboja ini memperlihatkan bagaimana sebuah tawaran pekerjaan dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika pekerja ternyata ditempatkan di lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Baca Juga: Bikin Merinding! Jejak Terakhir 5 Jurnalis Sebelum Hilang Kontak di Anak Krakatau Mulai Terungkap

Keluarga Kini Menunggu Kepastian

Di tengah proses yang dilakukan pemerintah, keluarga Nikola masih menunggu perkembangan mengenai kondisi dan status hukum yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan dan meminta bantuan pemerintah pusat melalui Kemlu RI.

Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya dari otoritas Kamboja dan perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Yang menjadi harapan utama adalah adanya kejelasan mengenai posisi hukum Nikola serta pendampingan bagi WNI tersebut selama menjalani proses di Kamboja.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa tawaran kerja di luar negeri tidak boleh diterima begitu saja hanya karena menjanjikan gaji besar.

Legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, jalur keberangkatan, dokumen kerja, hingga perlindungan bagi pekerja harus dipastikan sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.

Sebab, ketika tawaran pekerjaan ternyata membawa seseorang ke dalam jaringan online scam, konsekuensinya bukan lagi sekadar kehilangan pekerjaan atau uang.

Nasib dan kebebasan seseorang bahkan bisa ikut dipertaruhkan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman