1.318 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Penetapan Capres-Cawapres

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebanyak 1.318 personel kepolisian pun disiagakan di lokasi.
"Total 1.318 personel disiagakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Trunoyudo menyebut, 1.318 personel itu terdiri dari Personel Polda Metro Jaya sebanyak 388 personel dan polres sebanyak 30 personel.
Kemudian, bantuan atau BKO dari Korps Brimob, TNI AD dan Korps Sabhara, masing-masing 300 personel.
Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024. KPU juga akan mengumumkan melalui jumpa pers sore ini.
"Penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU," kata Komisioner KPU August Mellaz.
Meski demikian, August belum menjelaskan lebih detail tentang teknis penetapan Capres-Cawapres ini.
Baca Juga: Ini Sanksi Tegas dari Petugas Razia Jika Kendaraan Menunggak Pajak, Harus Siap Bayar di Tempat
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu.
Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan Capres-Cawapres.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan Capres - Cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka," jelasnya.
"Kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








