Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Masih Saudara Jokowi? Ini Profil Lengkap Si Pembuat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres

AKURAT BANTEN — Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, kini menjadi sorotan publik.
Salah satu alasannya adalah keputusan kontroversial yang dibuatnya, yaitu Nomor 731 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur kerahasiaan ijazah calon presiden (capres).
Keputusan tersebut memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam proses pemilihan umum.
Mochammad Afifuddin adalah Ketua KPU RI yang menjabat pada periode terkini. Ia mempunyai latar belakang akademis dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jokowi Bongkar Ada Orang Besar di Baliknya
Sebelum menjadi Ketua KPU, Afifuddin pernah mengisi berbagai posisi di lingkungan penyelenggara pemilu, termasuk di tingkat daerah dan pusat.
Kepemimpinannya sering dikaitkan dengan upaya modernisasi proses pemilu dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap calon dan penyelenggara.
Namun keputusan kerahasiaan ijazah capres yang dikeluarkan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena publik dan pemangku kepentingan menduga keputusan itu bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas calon dalam pemilu.
Keputusan tersebut mengatur bahwa dokumen-dokumen tertentu milik calon presiden dan calon wakil presiden termasuk ijazah bisa tidak dipublikasikan bebas kepada publik.
Baca Juga: Ijazah Wapres Gibran Digugat Satu Indonesia, Anak Pertama Jokowi Diakui Tidak Lulus SMA?
Alasannya menurut KPU berkaitan dengan perlindungan privasi calon dan data pribadi.
Dokumen yang dirahasiakan tidak langsung ditampilkan ke umum, tetapi tetap diverifikasi oleh penyelenggara.
Tujuannya, menurut pernyataan resmi dari KPU, adalah menjaga agar data pribadi calon tidak disalahgunakan atau menjadi target hoaks, pemalsuan, serta manipulasi informasi oleh pihak-pihak tertentu.
Keputusan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.
Beberapa tokoh masyarakat, pakar hukum tata negara, dan media menilai bahwa transparansi adalah salah satu pilar demokrasi.
Mereka berargumen bahwa jika profil pendidikan calon presiden sembunyi-sembunyi, maka masyarakat tidak dapat memverifikasi kredibilitas calon secara utuh.
Beberapa pertanyaan muncul: Apakah keputusan ini akan membatasi hak publik? Bagaimana dengan kebutuhan akan kejujuran calon terhadap riwayat pendidikannya?
Ini penting agar pemilih bisa membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terseret Kasus Ijazah Jokowi? Guru Besar UPN Beri Peringatan Seperti Ini...
KPU, melalui Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa meskipun ijazah tidak dipublikasikan secara bebas, semua dokumen tetap diverifikasi dalam proses administratif.
KPU menegaskan bahwa keputusan ini tidak berarti penutupannya total, melainkan pengaturan tentang siapa yang bisa mengakses dan dalam kondisi apa dokumen tersebut dibuka.
Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI kini menghadapi tantangan besar: bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan data pribadi calon dengan tuntutan transparansi publik dalam demokrasi.
Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, khususnya soal kerahasiaan ijazah capres, menjadi pusat perdebatan tentang batasan antara hak privasi dan kewajiban publik untuk mengetahui.
Bagi masyarakat Banten dan daerah lainnya, hal ini bukan semata aturan teknis tetapi berkaitan dengan bagaimana pemilu berjalan adil dan terbuka.
Di masa mendatang, publik berharap KPU dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang bagaimana mekanisme kerahasiaan ini diatur, siapa yang punya hak akses, dan bagaimana publik tetap bisa memastikan integritas calon pemimpinnya lewat jalur-jalur verifikasi yang sah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










