Banten

Ijazah Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jokowi Bongkar Ada Orang Besar di Baliknya

Andi Syafriadi | 16 September 2025, 18:33 WIB
Ijazah Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jokowi Bongkar Ada Orang Besar di Baliknya

AKURAT BANTEN - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi tergugat dalam gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA-nya.

Gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yang menarik, Presiden Joko Widodo (ayah Gibran) menyebut bahwa ada “orang besar” yang menjadi pendukung di balik polemik ini.

Berikut detailnya, reaksi, dan implikasi hukum dan politiknya.

Baca Juga: Ijazah Wapres Gibran Digugat Satu Indonesia, Anak Pertama Jokowi Diakui Tidak Lulus SMA?

Surat gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak tergugat adalah Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Penggugat, Subhan, menilai bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari sekolah luar negeri (termasuk Orchid Park Secondary School di Singapura) tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia. 

Isi gugatan menyebut bahwa Gibran tidak pernah mengikuti SMA atau sederajat “yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia,” sehingga menurut penggugat tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam hal ini sebelumnya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. 

Baca Juga: Wapres Gibran Datangi Rumah Pelajar asal Tangerang yang Tewas saat Demo di Jakarta

Tak hanya itu, penggugat juga meminta ganti rugi materiel dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Presiden Joko Widodo menyikapi gugatan ini dengan santai.

Dia bahkan berseloroh bahwa jika ijazah dia dan Gibran dipermasalahkan, bisa jadi ijazah cucunya, Jan Ethes, juga akan dipersoalkan. 

Jokowi mengaku bahwa dirinya yang memilih sekolah Gibran di luar negeri, termasuk Orchid Park Secondary School di Singapura, dengan tujuan agar putranya menjadi mandiri sejak SMA. 

Mengenai dugaan ada “orang besar” yang memback-up polemik atau gugatan ini, Jokowi mengatakan bahwa bila perkara ini “bernapas panjang,” kemungkinan besar ada pihak yang mendukungnya.

Namun, dia tidak menyebut secara spesifik siapa “orang besar” tersebut.

Sidang perdana dilakukan di PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kelayakan hukum dari gugatan. 

Penggugat, Subhan, meminta agar Gibran hadir langsung di persidangan, bukan hanya diwakili, karena penggugat merasa haknya sebagai warga negara untuk mengetahui kebenaran dipermasalahkan. 

Baca Juga: Try Sutrisno Geram, Gibran Lepas Sepatu di Rumahnya Gegara Ulah Sosok yang Tidak Terduga

Gibran sendiri sudah menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi gugatan perdata ini.

Pengacaranya menyebut bahwa mereka akan mengikuti proses hukum, dan kehadiran langsung Gibran belum bisa dipastikan. 

Gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran dan KPU terkait ijazah SMA-nya adalah isu besar yang menyentuh bidang hukum, pendidikan, dan politik.

Sementara Jokowi telah memberikan penjelasan tentang latar belakang pendidikan luar negeri Gibran dan menyebut adanya “orang besar” yang mendukung polemik ini, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dan bukti konkret.

Bagaimana putusan sidang nantinya bisa berpengaruh bukan hanya pada Gibran, tapi juga standar legal untuk pejabat publik di Indonesia ke depan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.