Banten

Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya

Aullia Rachma Puteri | 10 Juni 2026, 12:19 WIB
Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
mahfud MD pertanyakan status nanik S deyang

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.

Mahfud menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait langkah penyidik dalam mengusut perkara yang telah menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Nanik S Deyang dan Daftar Nama yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi MBG Terbongkar, Publik Tinggal Tunggu Klarifikasi Resmi

Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti posisi Nanik yang sebelumnya berada dalam lingkungan kepemimpinan BGN sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kepala BGN.

Karena itu, ia menganggap wajar apabila publik mempertanyakan mengapa nama Nanik belum masuk dalam daftar pihak yang diperiksa penyidik.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menuduh adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Namun, Mahfud menilai Kejagung perlu menyampaikan alasan yang dapat dipahami publik apabila memang terdapat pertimbangan hukum tertentu sehingga Nanik belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh

Menurut Mahfud, penjelasan resmi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara.

Apalagi kasus dugaan korupsi MBG saat ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Penyidik menduga terjadi praktik yang merugikan negara dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'

Perkembangan kasus itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program.

Salah satu nama yang kemudian menjadi perhatian adalah Nanik S Deyang yang saat ini memimpin BGN.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung yang menyebut Nanik sebagai pihak yang berstatus saksi maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga belum mengumumkan adanya agenda pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Korupsi Program MBG Terbongkar, DPR Minta Kepala BGN Baru Prioritaskan Sistem Antikorupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi relevan untuk membuat terang perkara.

Namun, pemanggilan seseorang sebagai saksi tetap bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Mahfud berharap Kejagung dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai arah penyidikan, termasuk alasan mengapa beberapa pihak belum diperiksa.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung tanpa harus bersandar pada asumsi atau rumor yang berkembang di media sosial.

Baca Juga: Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Bahlil Lahadalia Akui Ingin Bertemu dan Traktir Sang Pembuat

Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi MBG, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang namanya ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.