Banten

Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Redaksi | 16 Agustus 2026, 18:56 WIB
Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah - Ilustrasi/istimewa

AKURAT BANTEN - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) terus berjalan intensif di meja penyidik. Langkah hukum ini diperkuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun terkait penanganan kasus, perkara ini mulai mencuat ke publik setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan laporan resmi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, membeberkan temuan lapangan mengenai dugaan penurunan kualitas komoditas secara ekstrem oleh sejumlah oknum vendor swasta.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Rp250 Juta Bikin Geger, PSI Sebut Dokumen Sudah Ditunjukkan

Tiga korporasi swasta utama yang terseret dalam pusaran laporan masyarakat tersebut adalah PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), PT Oktasan Baruna Persada (OBP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA).

Ketiganya diketahui memegang alokasi pemenuhan komoditas energi jangka panjang. Merujuk pada data manifes kontrak, PT Rizky Anugrah Pratama tercatat masuk dalam daftar konsorsium pengadaan volume tahunan sebesar 1,49 juta ton untuk periode 2022 hingga 2027.

"Batu bara PLN EPI bertahun-tahun hanya 3.000 GAR, padahal syaratnya 4.400–4.800 GAR," ujar Ronald Loblobly saat memaparkan laporannya di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026. Penurunan kadar kalori (Gross As Received) di bawah ambang batas operasional boiler pembangkit ini disinyalir merugikan efisiensi listrik negara dan ikut andil memicu rentetan gangguan pemadaman massal (blackout) di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Geger Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ucapan Prabowo Bikin Blunder, Ada Kaitannya dengan Hukuman Mati, Kok Bisa?

Merespons aduan tersebut, Mabes Polri langsung bergerak melakukan penindakan. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2026, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menegaskan adanya temuan bukti awal pelanggaran hukum.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," jelas Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo di hadapan awak media pada Senin, 6 Juli 2026.

Lebih lanjut, De Deo memaparkan tiga pola modus operandi yang kini sedang didalami secara komprehensif oleh tim investigasi untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara yang diindikasikan awal mencapai Rp5 triliun.

Baca Juga: Barcelona Dapat Suntikan Dana dari Ferran Torres, Tapi Target €100 Juta Belum Aman! Siapa Korban Berikutnya?

"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," urai De Deo pada Senin, 6 Juli 2026.

Modus ketiga yang ikut disisir adalah rekayasa pembayaran kontrak yang nilainya tidak sejalan dengan realisasi fisik komoditas di lapangan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri terus memperluas pemanggilan saksi-saksi dari pihak jajaran direksi Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) serta melakukan penelusuran aset (asset recovery) dari aliran dana operasional perusahaan vendor yang bermasalah. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.