Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare

AKURAT BANTEN - Rencana investasi PT Celebes Hidro Power untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat.
Warga menyatakan tidak bersedia lahannya digunakan untuk proyek tersebut. Luas lahan yang disebut akan dibebaskan mencapai sekitar 311 hektare. Penolakan itu ditegaskan bukan semata-mata karena persoalan harga atau besaran kompensasi, melainkan keberatan terhadap penggunaan lahan mereka untuk pembangunan PLTS.
"Ini bukan persoalan harga ganti rugi. Bukan pula persoalan besarnya kompensasi. Sikap kami jelas: lahan tersebut tidak kami setujui untuk proyek PLTS," kata perwakilan warga, Mahdum, kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Efek Domino Piala Dunia 2026: Julian Alvarez Jadi Rebutan Klub Elit Eropa
Menanggapi situasi tersebut, Founder Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), Engkos Kosasih, menilai rencana pembangunan energi terbarukan itu perlu dilihat dari kepentingan yang lebih luas. Sebab, PLTS dapat menjadi bagian dari transisi menuju energi bersih.
"Tetapi yang perlu diperhatikan bahwa pembangunan PLTS dalam skala besar memiliki konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan sejak awal," kata pria kelahiran Desa Tarumanagara tersebut.
Menurut Engkos, investasi yang berkelanjutan harus mampu mempertemukan kepentingan investor, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan.
Baca Juga: Geger Bursa Transfer! Barcelona Masuk Gelanggang, Rebut Rodri dari Genggaman Real Madrid
"Investasi berkelanjutan bukan hanya soal menghadirkan modal dan membangun proyek. Ada aspek sosial yang harus dihormati, termasuk keputusan masyarakat yang lahannya akan terdampak," katanya.
Pria yang bergelut di industri media di Banten ini menegaskan bahwa pembangunan energi bersih merupakan kebutuhan penting.
Namun, tujuan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan suara masyarakat yang berada di lokasi proyek.
Ia menjelaskan, pembangunan PLTS dalam luasan sekitar 311 hektare berpotensi membawa manfaat, tetapi juga harus dikaji secara menyeluruh.
Dari sisi positif, proyek dapat mendukung penyediaan energi terbarukan dan membuka peluang ekonomi maupun pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Namun, perubahan penggunaan lahan juga dapat memengaruhi mata pencaharian warga, kondisi sosial, tata ruang, serta lingkungan apabila tidak direncanakan dengan baik.
Baca Juga: Prediksinya 100 Persen Akurat! Sosok di Balik Strategi Hukum Jokowi Hadapi Tudingan Ijazah Palsu
"Energi bersih tentu baik. Tetapi energi bersih juga harus dibangun dengan proses yang bersih, transparan, dan adil. Jangan sampai manfaat energinya dinikmati banyak pihak, tetapi masyarakat di sekitar proyek justru merasa kehilangan ruang hidupnya," ujarnya.
Karena itu, Engkos menekankan pentingnya membahas dampak proyek secara terbuka sebelum proses pengadaan lahan berjalan lebih jauh.
Mulai dari penggunaan lahan, kondisi lingkungan, akses masyarakat, mata pencaharian, lalu lintas dan pembangunan infrastruktur pendukung, hingga rencana pengelolaan lahan setelah proyek beroperasi.
"Yang perlu dibicarakan bukan hanya berapa harga tanah per meter. Tetapi juga apa dampaknya bagi masyarakat setelah tanah itu dialihkan dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat dari investasi tersebut," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Desa Tarumanagara Tolak Pembebasan Lahan 311 Hektare untuk PLTS di Pandeglang
Engkos menilai penolakan masyarakat perlu dibaca sebagai masukan penting bagi investor dan pemerintah.
Kata dia, apabila alasan penolakan hanya dianggap sebagai persoalan harga tanah, akar persoalannya bisa tidak terselesaikan.
"Kalau masyarakat mengatakan tidak, jangan kemudian pendekatannya hanya diarahkan pada bagaimana tanah itu bisa dibeli. Yang harus dicari tahu adalah mengapa masyarakat menolak dan apa yang menjadi kekhawatiran mereka," katanya.
Ia mendorong adanya ruang dialog yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan pihak investor.
Forum tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proyek, termasuk tujuan pembangunan, luas dan lokasi lahan, manfaat ekonomi, dampak lingkungan, skema pengadaan tanah, hingga bentuk keterlibatan masyarakat.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, sementara investor juga memperoleh kepastian mengenai kondisi sosial di wilayah yang akan menjadi lokasi proyek," terangnya.
Engkos juga meminta pemerintah menjalankan posisi yang proporsional. Pemerintah memiliki kepentingan untuk mendorong investasi dan pembangunan energi terbarukan.
Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan hak masyarakat terlindungi.
Baca Juga: Baru Gabung MU, Youri Tielemans Langsung Minta Maaf kepada Fans Aston Villa: Gara-gara Satu Kalimat!
"Pemerintah seharusnya menjadi jembatan antara investor dan masyarakat, bukan menjadi pihak yang membuat masyarakat merasa didorong untuk menjual tanahnya," ujar dia.
Ia menilai, apabila dialog berjalan terbuka dan masyarakat memahami manfaat serta risikonya, masih terbuka kemungkinan menemukan titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Kalau memang proyek ini baik dan strategis, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada kekhawatiran, jawab dengan data. Kalau ada dampak, siapkan mitigasinya. Kalau masyarakat membutuhkan manfaat langsung, pikirkan skema yang adil," katanya.
Menurut Engkos, prinsip tersebut penting agar investasi tidak hanya dinilai berhasil ketika proyek selesai dibangun, tetapi juga ketika keberadaannya dapat diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
"Jangan sampai investasi yang membawa label energi bersih justru meninggalkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Investasi harus memberi manfaat, tetapi juga harus menghargai keputusan warga," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








