3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen Gagal Lewat Merak, Karantina Ungkap Risiko Penyakit

AKURAT BANTEN - Pengiriman 3,6 ton produk daging tanpa dokumen karantina dari Jambi menuju Semarang digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten.
Selain persoalan administrasi, pengiriman tersebut menjadi perhatian karena produk asal hewan itu tidak melalui pemeriksaan kesehatan dan tidak memiliki ketertelusuran yang jelas.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menemukan sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi dalam kendaraan yang diperiksa petugas pada Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
Produk tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina. Muatan juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani tindakan karantina berupa penahanan dan pemeriksaan, seluruh komoditas dengan total berat sekitar 3.600 kilogram tersebut kemudian dimusnahkan.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., mengatakan persoalan utama dari temuan tersebut bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi risiko yang muncul ketika produk asal hewan berpindah antarwilayah tanpa pemeriksaan.
Baca Juga: Nyaris Ricuh! 21 Penyusup Berbawa Molotov Ditangkap Polisi Sebelum Demo Mahasiswa Meledak
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi," ujar Duma.
Menurut Duma, produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapat perhatian karena status kesehatan serta proses penanganannya harus dapat dipastikan. Pergerakan produk asal babi hutan juga harus dikendalikan untuk menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF). Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan berdampak terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.
Namun, Duma menegaskan bahwa penyebutan risiko ASF bukan berarti daging yang diamankan dalam kasus tersebut telah terbukti terkontaminasi penyakit tersebut.
"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar," jelasnya.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan tindakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah potensi risiko terhadap kesehatan hewan, masyarakat, sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian.
Baca Juga: Sancho Tinggalkan MU Tanpa Klub, Winger Inggris Ini Justru Lebih Memilih Petualangan di Luar Negeri
Menurut dia, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum melalui pemeriksaan.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/26).
Shahandra menegaskan pengawasan tidak hanya bertujuan menghentikan distribusi komoditas tanpa dokumen, tetapi memastikan lalu lintas produk berjalan dengan aman dan dapat ditelusuri.
Baca Juga: Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
"Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang membawa produk hewan, ikan, tumbuhan maupun komoditas lainnya antarwilayah untuk memastikan seluruh persyaratan karantina dipenuhi sebelum keberangkatan.
Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya," ujar Duma. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










