Banten

Bahaya! BPOM Temukan 69 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Rodhamin B, Berpotensi Akibatkan Kerusakan Organ Dalam, Kelainan Genetik Dan Kanker

Saeful Anwar | 5 Januari 2025, 08:51 WIB
Bahaya! BPOM Temukan 69 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Rodhamin B,  Berpotensi Akibatkan Kerusakan Organ Dalam, Kelainan Genetik Dan Kanker

 

AKURAT BANTEN - Temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama periode Oktober sampai dengan November 2024 berindikasi sangat berbahaya.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungsi, dan steroid.

BPOM menyita 69 merek kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Mayoritas produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.

Kosmetik ilegal dan berbahaya diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM dalam rentang waktu bulan Oktober dan Nopember itu, berjumlah 235 item atau 205.400 pieces.

Seluruh kosmetik ilegal dan berbahaya itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat (Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, "Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya" ujarnya.

Baca Juga: Anies Menjenguk Tom Lembong, Warganet: Kalau Jokowi Temannya Dipenjara, Ditinggalin dah!

Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

Kosmetik ilegal mengandung merkuri dan rhodamin B

Berdasarkan hasil pengujian, ratusan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang BPOM.

"Sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ungkap Ikrar.

Merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Efeknya bisa menyebabkan keracunan, kerusakan pada organ dalam, hingga kelainan genetik.

Sementara, Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang seharusnya digunakan dalam industri tekstil.

Jika digunakan dalam tubuh, bahan kimia tersebut bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, dan kanker.

Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.

Bahan tersebut digunakan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar. Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku.


Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:

1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA

21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN

Baca Juga: PBNU-PSI-Noel Diolok-olok Netizen, Usai Bela Jokowi atas Kejahatan Korupsi yang di Rilis OCCRP

31. BIONIC

32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO

41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO

51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS

61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP'L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF

Cara cek produk kosmetik  

Masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak dengan mengecek izin edarnya melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.  

Caranya: 

1. Cek melalui laman BPOM Buka laman cekbpom.pom.go.id. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar. Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk". Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari". Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

Baca Juga: Satori Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI, Ketua KPK: Harus ada Fakta dan Bukti

2. Cek melalui aplikasi BPOM Mobile Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store. Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM. Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian". Apabila produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman