Banten

Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata

David Amanda | 27 Februari 2026, 14:57 WIB
Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata
Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Peredaran rokok ilegal berbagai merek banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Berdasarkan pantauan wartawan di beberapa tempat seperti warung sembako dan lapak kaki lima, rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding produk legal.

Di sejumlah titik penjualan di Kecamatan Karang tengah, Cipondoh, dan Karawaci, rokok dengan kemasan mencolok dan merek yang kurang dikenal tampak dipajang terbuka.

Rokok tersebut dipajang dan tidak dilengkapi pita cukai, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun Demi Selamatkan Proyek Infrastruktur Jawa Barat

Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang yang menjual rokok legal di warung-warung sembako.

Selain itu, konsumen juga berisiko mengonsumsi produk yang tidak terjamin standar produksi dan keamanannya.

Puloh seorang warga saat ditemui di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah membenarkan maraknya penjualan rokok tanpa cukai tersebut.

Baca Juga: Tragis Terjerat Utang dan Judi Online Pria di Kelapa Gading Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan

Ia juga mengaku kerap melihat rokok ilegal dijual terang-terangan di warung sekitar tempat tinggalnya.

"Memang banyak dijual bebas. Harganya lebih murah, jadi ada saja yang beli. Penjualnya juga tidak sembunyi-sembunyi, dipajang saja di rak arau di gelar menggunakan meja," ujarnya.

Warga lainnya Irawan saat ditemui di kawasan KS Tubun, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan lagi hal baru di Kota Tangerang.

Ia juga mengaku kerap melihat praktik tersebut saat melintasi Jalan M Toha pada sore hari sepulang kerja menuju rumahnya.

Baca Juga: Viral! Diduga Gara-gara Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Tega Bacok Mahasiswi Hingga Tidak Berdaya

"Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jual. Sepertinya sudah jadi rahasia umum, sejauh ini belum lihat ada rajianya karena mereka terus jualan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Bea Cukai Tangerang, Robertus Rio Surya Budi Laksana, meminta informasi lebih rinci terkait lokasi dan waktu kejadian (lokus dan tempus) untuk ditindaklanjuti.

"Boleh disampaikan tempat lokus dan tempusnya? Agar saya teruskan ke unit penindakan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan sangat terbantu dengan laporan masyarakat yang akurat.

Baca Juga: LPDP Sanksi 8 Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian, Dana Hingga Rp2 Miliar Harus Dikembalikan

"Kami melakukan pengawasan dan dibantu dengan laporan masyarakat yang akurat. Baik informasinya, saya teruskan ke unit penindakan untuk dilakukan pendalaman," katanya.

Rio juga membantah anggapan bahwa aparat tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal.

"Kami tidak menutup mata dan dengan informasi dari masyarakat seperti ini kami terus melakukan penindakan rokok ilegal," tegasnya.

Secara regulasi, peredaran rokok ilegal jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Baca Juga: Heboh Link CCTV Nizam Syafei Sukabumi Viral di TikTok, Waspada Bahaya Phishing di Balik Tragedi Memilukan!

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai (BKC), termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Di tingkat daerah, pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat bersinergi dengan peran pemerintah daerah melalui Satpol PP, Polri, TNI dan Kejaksaan, berdasarkan Pasal 63 UU 39/2007.

Namun dalam praktiknya saat ini pengawasan belum mendapatkan hasil maksimal, padahal terdapat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan operasi pasar.

Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi terkait di wilayah Banten.

Meski kerap terdengar kabar penindakan dan penyitaan dalam jumlah besar, peredaran di tingkat warung kecil dan pedagang kaki lima seolah tidak tersentuh dan terkesan aparat tutup mata terhadap persoalan tersebut. *****

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.