Banten

Polisi Akui Belum Ada Koordinasi Bea Cukai Terkait Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di Kota Tangerang

David Amanda | 14 Mei 2026, 06:00 WIB
Polisi Akui Belum Ada Koordinasi Bea Cukai Terkait Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di Kota Tangerang
Polisi Akui Belum Ada Koordinasi Bea Cukai Terkait Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di Kota Tangerang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang masih ditemukan dijual bebas. Di tengah maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum menerima koordinasi maupun tembusan resmi dari pihak Bea Cukai terkait penanganannya, Rabu (13/5/26).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol R.M Jauhari, mengatakan hingga saat ini belum ada operasi gabungan antara kepolisian dan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

"Belum ada tembusan dari Bea Cukai maupun koordinasi atau tim gabungan yang untuk memberantas secara gabungan dengan jajaran polres. Sampai saat ini belum ada," ujar Jauhari saat dikonfirmasi Akurat.co Banten di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/5/26).

Baca Juga: Hansi Flick Pernah Diragukan, Kini Barcelona Malah Siap Sodorkan Kontrak Baru!

Meski demikian, ia menegaskan kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penindakan apabila menemukan dugaan tindak pidana terkait peredaran rokok ilegal.

"Untuk informasi apapun, kepolisian dengan kewenangannya melakukan proses penyelidikan terkait misalkan peredaran rokok ilegal. Itu nantikan ada undang-undang tentang perdagangan, tentang cukai, nah ini kita koordinasi juga dengan instansi terkait," katanya.

Menurut Jauhari, proses hukum tidak harus menunggu laporan dari Bea Cukai. Laporan masyarakat maupun temuan langsung aparat di lapangan dapat dijadikan dasar penanganan perkara.

Baca Juga: MPR RI Bakal Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar Usai Kontroversi Penilaian

"Polres bisa dong (Melakukan penindakan). Kalau ada laporan, itu kan bisa, laporan masyarakat itu kan dijadikan laporan polisi. Dengan temuan kepolisian, kemudian kita bisa berproses," ujarnya.

Jauhari juga memastikan kepolisian akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana yang merugikan negara.

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Apalagi kalau misalkan terkait peredaran yang ada di wilayah kita itu meresahkan masyarakat. Karena nanti itu akan merugikan negara. Apalagi Bapak Presiden sudah komitmen terkait penyelundupan, terkait barang ilegal, itu kan harus diberantas," ucapnya.

Baca Juga: Viral Siswi LCC 4 Pilar MPR Diduga Diintimidasi Usai Unggah Video, Publik Langsung Bereaksi

Meski begitu, hingga kini polisi menyebut penanganan masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Selama ini untuk tim krimsus sendiri sudah melakukan penyelidikan. Tapi pembuktian ini kan perlu proses penyelidikan. Kan tidak semuanya laporan informasi itu benar. Kalaupun itu misalkan didapatkan di lapangan, ya kita proses dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Peredaran rokok ilegal berbagai merek banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Berdasarkan pantauan wartawan di beberapa tempat seperti warung sembako dan lapak kaki lima, rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding produk legal, Jumat (27/2/26).

Baca Juga: Soroti Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, PKB Dorong Evaluasi Total dan Perbaikan Sistem

Di sejumlah titik penjualan di Kecamatan Karang tengah, Cipondoh, dan Karawaci, rokok dengan kemasan mencolok dan merek yang kurang dikenal tampak dipajang terbuka.

Rokok tersebut dipajang dan tidak dilengkapi pita cukai, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.

Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang yang menjual rokok legal di warung-warung sembako.

Baca Juga: Update Kasus Roy Suryo: Pembelaan Agresif Agri Fanani Bisa Ubah Arah Penyidikan?

Selain itu, konsumen juga berisiko mengonsumsi produk yang tidak terjamin standar produksi dan keamanannya.

Puloh seorang warga saat ditemui di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah membenarkan maraknya penjualan rokok tanpa cukai tersebut.

Ia juga mengaku kerap melihat rokok ilegal dijual terang-terangan di warung sekitar tempat tinggalnya.

"Memang banyak dijual bebas. Harganya lebih murah, jadi ada saja yang beli. Penjualnya juga tidak sembunyi-sembunyi, dipajang saja di rak arau di gelar menggunakan meja," ujarnya.

Baca Juga: Timnas U17 Tumbang dari Jepang, Namun Garuda Muda Dinilai Punya Masa Depan Cerah

Warga lainnya Irawan saat ditemui di kawasan KS Tubun, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan lagi hal baru di Kota Tangerang.

Ia juga mengaku kerap melihat praktik tersebut saat melintasi Jalan M Toha pada sore hari sepulang kerja menuju rumahnya.

"Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jual. Sepertinya sudah jadi rahasia umum, sejauh ini belum lihat ada razianya karena mereka terus jualan," katanya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.