Jatah Petugas Haji Ternyata Dimainkan Yaqut Cholil Qoumas, Ngeri Bukan Cuma Jatah Kuota Haji Saja

AKURAT BANTEN - Penyelenggaraan haji di era kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini tengah disorot tajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 tak hanya menyasar kuota tambahan jemaah, tapi juga jatah petugas haji seperti petugas pendamping, kesehatan, administrasi yang diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihak penyidik menemukan indikasi bahwa kuota petugas haji turut disalahgunakan dalam skema perdagangan kuota.
Contoh kasusnya: jatah petugas kesehatan yang seharusnya mendampingi ibadah malah “diserahkan” kepada calon jemaah yang membayar ekstra.
Baca Juga: KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Akibatnya, jumlah petugas yang seharusnya membantu jemaah berkurang.
Dalam pemeriksaan terhadap lima saksi, KPK mengungkap temuan bahwa kuota petugas di berbagai posisi seperti pendamping, kesehatan, administrasi turut dimanipulasi.
Modusnya bisa melibatkan biro perjalanan (PIHK), asosiasi haji, dan pengaturan antar-pihak untuk membeli atau mengalihkan jatah tersebut.
Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Baca Juga: Bau Busuk Kuota Haji, KPK Bidik Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pemerintah kemudian membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, skema yang menurut KPK bermasalah.
Pembagian itu dianggap melanggar UU No. 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 64 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional, sedangkan 92% untuk kuota reguler.
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara akibat manipulasi ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
Menyikapi kontroversi ini, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mendorong agar KPK ikut mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar prosesnya akuntabel dan transparan.
Dalam audiensi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan KPK, pihaknya menyampaikan niat agar seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembagian kuota hingga pelaksanaan ibadah tidak disusupi praktik korupsi.
KPK sendiri telah meminta keterangan mantan Menag Yaqut selama tujuh jam dalam penyelidikan kasus kuota haji.
Pihak-pihak yang diperiksa termasuk pejabat Kemenag dan biro travel.
Jika kuota petugas benar-benar disalahgunakan, jemaah haji bisa dirugikan langsung. Kekurangan petugas kesehatan, pendamping, atau administrasi bisa mengganggu pelayanan dasar jemaah dari kesehatan, bimbingan ritual, hingga kepastian administrasi.
Di samping itu, kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang memegang amanah menyelenggarakan haji.
Terutama muncul kegamangan di kalangan calon jemaah, apakah hak mereka akan terpenuhi atau disubordinasikan oleh kepentingan finansial sebagian pihak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










