KPK Tahan Salah Satu Keluarga Jusuf Kalla Usai Ketahuan Korupsi di Kalimatan Barat, Siapa Dan Korupsi Apa?

AKURAT BANTEN — Publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa adik mantan Wakil Presiden Indonesia, Halim Kalla, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
KPK / Bareskrim menyebut bahwa proyek mangkrak ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar, antara lain:
Halim Kalla (HK) sebagai Presiden Direktur PT BRN, yang juga adik Jusuf Kalla,
Fahmi Mochtar (FM), mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009
RR, Direktur PT BRN
HYL, dari PT Praba Indopersada
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Dari Semua Pemilu, Tahun Ini Paling Kotor!
Namun, polisi segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka agar tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini berakar pada proyek PLTU 1 Kalbar yang mangkrak sejak awal pelaksanaan. Menurut pengungkapan polisi:
Proyek semula ditender pada tahun 2008, dengan kontrak besar yang tidak selesai pelaksanaannya.
Terdapat permufakatan dalam proses lelang dan pengaturan agar pemenang lelang dari pihak tertentu bisa menang, meskipun ada kekurangan teknis/administratif.
Baca Juga: Jusuf Kalla Soal Anies di Laporkan: Panggil Pak Jokowi, Baru Ramai Negeri Ini!
Setelah kontrak disepakati, sebagian pekerjaan dialihkan ke perusahaan lain tanpa kapasitas teknis yang memadai.
Proyek beberapa kali mengalami adendum (perubahan kontrak), keterlambatan, sampai akhirnya dinyatakan “total loss” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polisi menyebut bahwa proyek tersebut sebagian besar pekerjaan tidak terlaksana secara memadai sejumlah pekerjaan hanya 57 jenis dari keseluruhan pekerjaan.
Berdasarkan analisis BPK, kerugian negara yang diakibatkan proyek yang mangkrak ini mencapai Rp 1,3 triliun, atau ekuivalen dengan sekitar USD 62 juta.
Nilai tinggi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak hanya gagal dari segi manfaat konstruksi, tetapi juga ada indikasi penyalahgunaan keuangan publik secara sistemik.
Polisi menyatakan bahwa proses pencegahan keluar negeri sudah diambil untuk keempat tersangka.
Selain itu, polisi juga akan memperluas penyidikan ke aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan anggaran publik.
Karena kasus ini sangat kompleks dan melibatkan banyak tahun, penelusuran bukti kontrak, dokumen lelang, aliran dana, serta audit teknis konstruksi akan menjadi kunci.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Serangan Hamas ke Israel untuk Kebebasan dan Kemerdekaan
Publik diharapkan tetap menuntut transparansi agar tidak muncul kesan penyelamatan tersangka besar.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










