Ijazah Wapres Gibran Digugat Satu Indonesia, Anak Pertama Jokowi Diakui Tidak Lulus SMA?

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata dari seorang warga sipil bernama Subhan.
Gugatan ini menyoroti keabsahan latar belakang pendidikan Gibran, yang menurut penggugat, tidak memenuhi syarat sah sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Wapres Gibran Datangi Rumah Pelajar asal Tangerang yang Tewas saat Demo di Jakarta
Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan menengah atas atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Padahal, sesuai aturan, setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib memiliki ijazah setingkat SMA yang sah.
“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ditarik sebagai tergugat kedua.
Subhan menuding KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu.
Menurutnya, KPU seharusnya menolak berkas pencalonan Gibran jika syarat administrasi pendidikan tidak terpenuhi.
Kelalaian ini, kata Subhan, menjadi dasar kuat untuk menggugat lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Try Sutrisno Geram, Gibran Lepas Sepatu di Rumahnya Gegara Ulah Sosok yang Tidak Terduga
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” tambah Subhan, memberi sinyal bahwa petitum atau isi tuntutan baru akan diungkap secara resmi saat persidangan dimulai.
Meski isi detail gugatan belum terbuka ke publik, kabar ini kembali memancing sorotan terhadap rekam jejak pendidikan Gibran yang sebelumnya juga ramai diperdebatkan menjelang Pilpres 2024.
Kala itu, publik sempat mempermasalahkan usia Gibran yang belum genap 40 tahun saat maju sebagai calon wakil presiden, sehingga aturan batas usia sempat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Kini, isu pendidikan kembali menjadi bahan perdebatan. Subhan menilai aspek tersebut tidak kalah penting karena menyangkut legalitas dasar pencalonan pejabat tinggi negara.
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, memiliki riwayat pendidikan yang kerap dibicarakan publik.
Baca Juga: eFishery Geger! Seret Nama Gibran dan 2 Petinggi Lainnya Masuk Jeruji Besi Akibat Penggelapan Dana
Berdasarkan informasi yang beredar luas, Gibran menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 6 Jakarta, salah satu sekolah favorit dengan reputasi akademik tinggi.
Usai lulus SMA, Gibran melanjutkan kuliah ke luar negeri di University of Nevada, Las Vegas (UNLV), Amerika Serikat, dengan jurusan Manajemen Bisnis (Business Administration).
Ia berhasil meraih gelar Bachelor’s Degree sebelum akhirnya kembali ke Indonesia untuk merintis bisnis kuliner dan kemudian masuk ke dunia politik.
Namun, gugatan Subhan kini mempertanyakan kembali keabsahan perjalanan akademik tersebut, khususnya terkait legalitas ijazah SMA yang dianggap tidak sah di bawah hukum Indonesia.
Sidang perdana perkara ini akan menjadi sorotan publik, mengingat status Gibran sebagai Wakil Presiden aktif.
Jika gugatan ini terbukti memiliki dasar hukum kuat, maka dampaknya bisa sangat signifikan, baik bagi legitimasi Gibran maupun kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi menanggapi gugatan tersebut.
Publik pun menunggu perkembangan sidang di PN Jakarta Pusat pada 8 September mendatang untuk melihat sejauh mana kasus ini akan bergulir.
Baca Juga: KPK Rilis LHKPN Presiden dan Wakilnya, Berapa Harta Kekayaan Prabowo dan Gibran?
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









