Anda Terdata Penerima Bansos dari Kemensos? Simak Cara Mengetahuinya

AKURAT BANTEN - Tahun 2025 ini Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan program bansos adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Yuk Ramaikan! Festival Bandeng Rawa Belong, Tradisi Menyambut Tahun Baru Imlek 2025
Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan memastikan bantuan sampai kepada yang penerima manfaat.
Cara cek bansos terbaru hari ini tak perlu ribet lagi, karena sudah bisa dilakukan dengan mudah hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kg, dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang disalurkan selama tahun 2025.
Dikutip berbagai sumber, Jumat (25/1/2025), berikut ini cara cek bansos secara resmi yang disediakan oleh Kemensos dan dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos terbaru 2025.
Berikut cara cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos.go.id :
1. Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih data wilayah sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas di KTP.
4. Ketik kode captcha yang tertera pada layar.
5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul tabel yang menunjukkan informasi jenis bantuan serta status penerimaannya.
Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan "Tidak Ada Peserta/PM".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









