Kubu Jokowi Soroti Praperadilan Kedua Dokter Tifa, Polemik Ijazah Makin Memanas

AKURAT BANTEN – Perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian.
Langkah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya mendapat respons dari pihak Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mempertanyakan keputusan Dokter Tifa untuk kembali mengajukan praperadilan setelah permohonan sebelumnya tidak diterima pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan strategi hukum yang patut dipertanyakan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan
Praperadilan pertama Dokter Tifa diputus pada 21 Agustus 2026.
Setelah permohonannya tidak diterima, pihaknya kembali mendaftarkan permohonan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.
Rivai menilai pengajuan berulang tersebut dapat dibaca sebagai upaya untuk tetap bertahan dalam proses hukum tanpa segera masuk ke substansi perkara.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya
Ia bahkan mengaitkannya dengan langkah hukum yang sebelumnya dilakukan Roy Suryo.
Menurut Rivai, terdapat fenomena yang disebutnya sebagai emotional contagion.
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika emosi atau kecemasan seseorang dianggap dapat memengaruhi pihak lain.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari kubu Jokowi dan bukan putusan pengadilan mengenai motif Dokter Tifa.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas
Alasan sebenarnya di balik pengajuan praperadilan tetap harus dilihat dari argumentasi hukum yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
Dari pihak Dokter Tifa, pengajuan praperadilan kedua memiliki dasar hukum tersendiri.
Tim pengacaranya mempermasalahkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan perbuatan terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain, sedangkan Pasal 35 mengatur mengenai manipulasi atau perubahan terhadap informasi elektronik.
Baca Juga: UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran
Kuasa hukum Dokter Tifa menilai ketentuan tersebut tidak tepat diterapkan terhadap perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Salah satu alasan yang dikemukakan pihak Dokter Tifa adalah mengenai kedudukan ijazah sebagai dokumen yang berkaitan dengan institusi pemerintah.
Karena itu, mereka mempertanyakan relevansi pasal-pasal UU ITE yang digunakan dalam proses hukum tersebut.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat proses hukum perkara tersebut masih terus bergulir.
Baca Juga: Megawati Buka Suara soal Ijazah Jokowi, PDIP Lepas Tangan? Begini Penjelasannya
Di satu sisi, kubu Jokowi mendorong agar persoalan segera diuji melalui pokok perkara.
Di sisi lain, pihak Dokter Tifa menggunakan jalur praperadilan untuk menguji aspek hukum dari proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Dokter Tifa juga pernah menyatakan tidak akan mundur menghadapi perkara tersebut.
Ia bersama tim hukumnya memilih menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji penerapan aturan baru dalam proses peradilan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Lagi-Lagi Jadi Sorotan, Bachrum Achmadi Lempar Sindiran Pedas 'Takut Dilihat?'
Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi telah berkembang jauh dari sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan.
Persoalan tersebut kini melibatkan proses hukum, strategi pembelaan, serta perbedaan penafsiran terhadap aturan yang digunakan.
Di tengah situasi tersebut, publik masih menunggu proses praperadilan kedua Dokter Tifa.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana hakim menilai argumentasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Baca Juga: UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'
Sementara itu, tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi juga tetap menjadi isu yang belum sepenuhnya mereda.
Sejumlah pihak terus mempertanyakan dokumen tersebut, sedangkan kubu Jokowi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan pembuktian.
Karena itu, setiap klaim mengenai keaslian maupun kepalsuan ijazah tetap perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Praperadilan memiliki ruang lingkup tersendiri dan tidak secara otomatis menentukan benar atau salahnya substansi tudingan mengenai dokumen tersebut.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya
Perjalanan perkara ini masih panjang.
Pengajuan praperadilan kedua Dokter Tifa menjadi perkembangan terbaru yang kembali membuat perhatian publik tertuju pada sengketa hukum seputar ijazah Jokowi.
Hasil persidangan akan menentukan bagaimana langkah hukum berikutnya ditempuh oleh masing-masing pihak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









