Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, UGM Siapkan Langkah Hukum Jika Ada Pemalsuan Dokumen

AKURAT BANTEN – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang terbukti membuat atau memalsukan dokumen akademik dengan mencatut nama kampus.
Sikap tersebut disampaikan di tengah kembali ramainya pembahasan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, mengatakan institusi pendidikan tersebut memiliki opsi untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Langkah itu akan dilakukan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan dan nama UGM digunakan dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Disorot Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Eks Hakim Agung Justru Bongkar Masalah Praperadilan
Pernyataan Wening disampaikan ketika merespons berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya praktik pembuatan atau jual beli ijazah palsu yang dikaitkan dengan nama UGM, termasuk narasi mengenai kawasan Jalan Pramuka di Jakarta.
UGM menekankan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan harus dibuktikan terlebih dahulu.
Artinya, keberadaan informasi atau klaim yang beredar di media sosial tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen akademik.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Dimulai, Tim Hukum Klaim Sudah Siapkan Jurus
Sikap tersebut juga berkaitan dengan upaya kampus menjaga penggunaan nama dan dokumen resmi institusi.
Apabila terbukti ada pihak yang membuat dokumen palsu dengan membawa nama UGM, kampus menyatakan memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam polemik mengenai ijazah Jokowi, UGM sebelumnya telah berulang kali menyampaikan keterangan mengenai status akademik mantan presiden tersebut.
Kampus menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki rekam akademik yang tercatat dalam arsip institusi.
Baca Juga: Ade Darmawan Tantang Roy Suryo, Jangan Cuma Berdebat, Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan
Pada April 2025, Wening menyampaikan bahwa UGM mempunyai dokumen dan bukti akademik yang menunjukkan perjalanan pendidikan Jokowi sejak masuk hingga menyelesaikan studinya.
Kampus juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
UGM juga pernah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen akademik perlu dilakukan dengan melihat keseluruhan arsip, bukan hanya berdasarkan tampilan fisik satu dokumen.
Pihak kampus menyebut terdapat berbagai catatan akademik yang menjadi bagian dari rekam pendidikan mahasiswa.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Pakar Hukum Sebut Pasal Fitnah Bisa Terlalu Cepat Dipakai
Dalam klarifikasi resminya, UGM menyatakan Jokowi tercatat menjalani proses pendidikan di Fakultas Kehutanan dan menyelesaikan studinya pada 5 November 1985.
Kampus juga menyebut memiliki sejumlah dokumen pendukung terkait proses akademik tersebut.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai klaim dari sejumlah pihak.
Sebagian klaim mempertanyakan keaslian dokumen, sementara UGM mempertahankan keterangannya berdasarkan arsip akademik yang dimiliki.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas
Di tengah perdebatan tersebut, UGM kembali mengingatkan pentingnya membedakan antara dugaan, informasi yang beredar, dan fakta yang telah dibuktikan.
Apabila nantinya ditemukan dokumen yang benar-benar dipalsukan dengan mencatut nama UGM, kampus menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Dengan demikian, pernyataan terbaru UGM bukan berarti menyatakan telah menemukan pelaku pemalsuan.
Sikap tersebut lebih merupakan penegasan bahwa kampus membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dugaan pemalsuan dokumen atas nama institusi dapat dibuktikan.
Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap
Polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi pun masih menjadi perhatian publik.
Kejelasan mengenai setiap klaim tetap bergantung pada bukti, pemeriksaan dokumen, serta keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









