Kok Bisa? Provinsi Banten CICIL UTANG Rp 800 miliar ke PT. SMI

AKURAT BANTEN - Warisan utang turun-temurun dari Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy selama menjabat wajib dilunasi pada 2028 berdasarkan isi dokumen perjanjian piutang.
"Kami setiap bulan bayar ke rekening SMI," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Rabu (11/10/2023).
Merasa terbebani dengan hutang sebesar itu, Pemprov Banten akan mengupayakan revisi kembali sistim pembayaran ke PT SMI.
Baca Juga: KOPI LESEHAN 017: Kisah Negeri PATAKA, Pejabat Makan NASI Rakyat Makan SINGKONG!
Pada 2021, Pemprov Banten telah aktif membayar utang ke PT SMI sebesar Rp 8,9 miliar. Pada 2022, sebesar Rp 34,6 miliar, sedangkan tahun 2023 telah dianggarkan sebesar Rp 138 miliar.
Sedangkan pembayaran berikutnya akan dilakukan dengan jatuh tempo 2024, 2025 sampai 2027 Pemprov Banten akan mengalokasikan Rp 138 miliar untuk membayar utang untuk setiap tahunnya.
"Itu sudah menjadi belanja wajib dan mengikat yang harus kita penuhi. Alhamdulillah tidak pernah nunggak, semua clear, dan Utang sebesar Rp 800 miliar adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditimbulkan Pandemi Covid 19." terang rina.
Baca Juga: Suku Baduy Luar, Dianggap Kotor dan Tidak Suci! Memilih Jadi Manusia Modern
Menurut keterangan dari beberapa sumber mengatakan bahwa alasan peminjaman dilakukan karena:
• Tahun 2020 keuangan Pemprov Banten tersendat akibat Covid 19
• Kas daerah tertahan oleh Bank BJB sebesar 1,9 triliun
• Pembangunan Infrastruktur yang mangkrak seperti Banten Internasional Stadium (BIS) dan Jembatan Bogeg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









