Masa Tenang Kampanye KPU Kota Medan Dikangkangi Papan Iklan Yang Terindikasi Angka Nomor Urut Paslon

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku tak tahu menahu, termasuk soal logo KPU dipasang pada papan reklame tersebut.
Seperti diketahui papan reklame tersebut berada di lokasi aset Pemkot Medan, Sumatera Utara menampilkan iklan imbauan agar warga tidak golput pada Pemilu 2024.
Namun yang menjadi viral dalam himbauannya karena terlihat dalam tayangan menonjolkan angka 02 yang terindikasi paslon Prabowo-Gibran.
Dalam iklan imbauan tersebut, tertulis tanggal pemilu 14-02-2024, pada bagian bulan terlihat jelas angka 02 didesain lebih tebal dan besar dari pada angka lainnnya.
"Kasih coklat untuk orang yang tersayang udah biasa. Datang ke TPS sama orang tersayang baru luar biasa," demikian tulisan dalam iklan tersebut.
- Baca Juga: RSUD Adjidarmo Siapkan Ruangan Mewah Bagi Caleg Depresi Kalah Pemilu 2024
- Baca Juga: Rutan Kelas IIB Pandeglang Terima Logistik Pemilu 2024 di H-1
- Baca Juga: Ketua KPU Banten Berharap Tidak Hujan Saat Pencoblosan, Doa Orang Banten Manjur!
Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane mengakui lokasi reklame tersebut merupakan aset Pemkot, namun soal pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.
"Iya (aset Pemkot Medan, papan iklan dibangun menggunakan CSR)," kata Arrahmaan seperti dikutip dari detik Sumut, Selasa (13/2).
Sementara itu, KPU Medan memastikan reklame yang terpasang di Jalan S Parman itu bukan dari pihaknya.
"Iya. bukan, itu bukan (iklan KPU)," ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Selasa.
Dia juga menegaskan KPU Medan tidak membuat iklan imbauan ajakan tak golput itu. Selain itu, dia mengklaim tak tahu menahu soal logo KPU yang ada dalam iklan itu.
"Kalau KPU Kota Medan enggak ada iklan itu," tuturnya.
Terkait pengelolaan iklan, Arrahmaan menyebutkan jika iklan dikelola oleh swasta. Namun demikian, dia akan memastikan lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
"Itu swasta ku rasa, tapi nanti aku coba pastikan ke PTSP," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









