25 Perusahaan Menerima Penghargaan CSR Award 2024 Dari Pemkab Tangerang

AKURTA BANTEN,TANGERANG - 25 perusahaan dan BUMD menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang telah berpartisipasi aktif dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan.
Penghargaan tersebut diberikan pada ajang CSR Award Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (19/12/2024).
Andi Ony Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada sejumlah perusahaan yang telah berkontribusi bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Kepada perusahaan yang telah memberikan perhatiannya terhadap pembangunan Kabupaten Tangerang melalui program CSR, ini merupakan tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Pj Bupati Tangerang dikutip Akurat Banten.
Andi menuturkan, kontribusi aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, salah satunya melalui program CSR perusahaan yang dapat dikolaborasikan pada sejumlah bidang seperti sosial, budaya, pendidikan dan lainnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi perusahaan dan BUMD dalam melaksanakan program CSR di Kabupaten Tangerang. Sehingga, dapat membantu pembangunan di Kabupaten Tangerang dalam berbagai bidang.
Baca Juga: Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor
"Semoga kedepannya semakin banyak perusahaan yang mendapatkan penghargaan dalam berbagai bidang yang dapat membantu pembangunan serta masyarakat Kabupaten Tangerang," turupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









