Banten

Aturan Pemkot Tangerang Dilanggar Terang-terangan, Padel Kingdom Maksa Gelar Soft Opening Lapangan

Irsyad Mohammad | 24 Desember 2025, 18:13 WIB
Aturan Pemkot Tangerang Dilanggar Terang-terangan, Padel Kingdom Maksa Gelar Soft Opening Lapangan

AKURAT BANTEN - Penyegelan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap lapangan olahraga Padel Kingdom di kawasan Boulevard tampaknya tak lebih dari formalitas. Pasalnya, aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan meski segel telah terpasang.

Pantauan wartawan pada Senin (22/12/2025) menunjukkan puluhan orang mendatangi area Padel Kingdom sejak pagi hari untuk menghadiri Soft Opening.

Aktivitas keluar-masuk tamu sekaligus pemain berlangsung normal, menyerupai operasional pada umumnya.

Baca Juga: Siapa ‘Duri’ dalam Daging? Teka-Teki 6 Sosok Internal di Balik Bocornya CCTV Privat Inara Rusli

Hal tersebut bertolak belakang dengan penyegelan yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Dalam hal tersebut, Padel Kingdom telah melanggar Perda No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, pasca dilakukan penyegelan seharusnya pihak tersebut menghentikan seluruh kegiatan hingga persoalan perizinan diselesaikan.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Janji Benahi Data Pemandi Jenazah: Tak Boleh Ada Lagi yang Tak Kebagian!

Namun, tindakan tegas pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas usaha tidak berpengaruh bagi Investor Lapangan Padel di Kecamatan Karang Tengah itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Padel Kingdom, Imron Hamami, berdalih bahwa aktivitas yang berlangsung bukanlah pembukaan usaha, melainkan hanya pengecekan peralatan dan sarana di lapangan tersebut.

"Saya pikir baru soft opening belum Grand opening. Setahu saya belum grand launching. Baru cek semua peralatan dan sarana," katanya.

Baca Juga: Rumah Subsidi Digenjot Negara Buka Jalan MBR Miliki Hunian Layak

Ia juga mengklaim orang-orang yang hadir bukan berasal dari masyarakat umum, melainkan hanya rekanan internal pemilik lapangan.

Imron mengaku pihaknya siap jika dipanggil Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.

"Jika dipanggil Satpol PP, tentunya siap datang," ungkapnya.

Namun ia enggan menjawab saat singgung terkait kegiatan Soft Opening di lokasi yang secara hukum sedang dihentikan sementara.

"Nanti kita jelaskan jika dipanggil Satpol PP," ujarnya.

Ia bahkan menyinggung soal prosedur penyegelan yang harus sesuai dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Keajaiban di Balik Tragedi Aceh Tamiang: Pesantren Darul Mukhlisin, Sang ‘Benteng’ Penahan Jutaan Kayu Gelondongan

"Termasuk prosedur dalam memasang segel, harus sesuai Perda," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa hingga hari ini pihak Padel Kingdom belum datang untuk memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang karena telah melanggar aturan dan memaksa pembangunan gedung lapangan Padel.

"Yang tidak sesuai apanya, setelah penyegelan pihak padel belum kesini," singkatnya.

Baca Juga: Tumpang Pitu Membara Lagi: Warga Pesanggaran Kepung Petak 56, Tuding PT BSI Ingkar Janji!

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memanggil pemilik Lapangan Padel Kingdom yang berlokasi di Boulevard Puri 11, Kecamatan Karang Tengah, setelah ditemukan adanya pemindahan segel penutupan bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait segel yang sebelumnya terpasang telah dipindahkan oleh pemilik bangunan ke area dekat pintu masuk.

"Segel di pindah sama pemilik, ke dekat pintu," cetusnya.

Baca Juga: Air Keruh Jadi Andalan Bertahan Hidup, Warga Desa Sekumur Bergulat dengan Krisis Pascabanjir

Ia menegaskan pemindahan segel tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti akan kita panggil terkait pemindahan segelnya, karena itu harus pake surat pernyataan dari pemilik padel," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.