Viral! Pondok Pesantren di Blitar Lakukan Salat Tarawih dengan Gerakan Cepat, 23 Rakaat dalam 10 Menit

AKURAT BANTEN - Video viral kembali menghebohkan media sosial dengan memperlihatkan para jamaah salat Tarawih dengan gerakan cepat.
Video viral ini diunggah oleh akun instagram @fakta.indo yang memperlihatkan banyak jamaah saat melakukan salat Tarawih dengan gerakan cepat.
Salat Tarawih gerakan cepat ini diikuti oleh ribuan warga di Blitar dan sekitarnya di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam.
Baca Juga: Perbedaan Waktu Puasa di Berbagai Negara pada Ramadan 2025, Mulai dari Terlama Hingga Tercepat
Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam mengatakan bahwa Salat Tarawih dengan gerakan cepat ini sudah menjadi tradisi sejak laman yang sudah berlangsung lebih dari seratus tahun.
Dirinya menjelaskan bahwasanya tradisi salat Tarawih dengan gerakan cepat ini awal mulanya dilakukan oleh K.H. Abdul Ghofoer pada 1907 dan dilakukan hingga saat ini.
Adapun salat Tarawih dengan gerakan cepat ini hanya memakan waktu 10 menit untuk menyelesaikan 23 rakaat termasuk witir.
Meskipun berbeda dengan tradisi lainnya, setiap malam masjid pesantren selalu dipenuhi oleh ribuan jamaah dari berbagai daerah yang tertarik untuk mengikuti Salat Tarawih dengan gerakan cepat.
Salat Tarawih dengan gerakan cepat dilakukan setelah buka puasa dengan banyaknya jamaah yang khawatir akan ketinggalan salat berjamaah.
Kecepatan gerakan ini sudah menjadi rutinitas yang dinantikan setiap bulan Ramadan di pesantren tersebut.
Baca Juga: Simak Fakta Menarik dari Puasa Menurut Para Ilmuwan, Bisa Hilangkan Sel Pra Kanker Hingga Penuaan
Namun atas tradisi tersebut, banyak pula warganet yang memberikan komentar tidak setuju dengan adanya kegiatan itu.
"Tuma'ninahnya hilang semua, kalau memang gak niat mending jangan tarawih, sia-sia semua salatnya." Tulis akun instagram @zain_sulaiman_Ramadhan1725.
"Udah tau tradisi salah kok masih diterusin. Syarat sah sholat si salah satunya berakal ya." komentar @milliumri.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





