Pemkab Tangerang Instruksikan ASN Kumpulkan Donasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menggalang donasi bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk solidaritas Pemkab Tangerang terhadap warga terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
“Saya dan Pak Bupati mengajak para ASN termasuk PPPK untuk membantu korban bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh,” ujar Intan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: HUT Lebak ke-197, Kadindik Gaungkan Komitmen Pendidikan 'Lebak Ruhay' di Acara Pawai Budaya
Menurut Intan, mekanisme pengumpulan donasi dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela.
“Teknisnya sedang diproses oleh BPKAD. Kami semua berempati dengan saudara-saudara di sana,” katanya.
Sementara itu, jumlah korban jiwa akibat rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Senin (1/12/2025) tercatat 442 orang meninggal dunia dan 402 lainnya masih hilang.
Baca Juga: Prabowo Terjun Langsung ke Sumatra Hari Ini, Tinjau Daerah yang Dilanda Banjir dan Longsor
BNPB memastikan seluruh unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Basarnas, kementerian/lembaga, dan relawan terus bekerja mempercepat evakuasi dan pemulihan di wilayah terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










