Rob Rendam 6 Desa Pesisir Tangerang, Ketinggian Air Capai 50 Sentimeter

AKURAT BANTEN - Sejumlah wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, kembali terdampak banjir rob pada Senin (8/12/2025). Ketinggian air limpasan pasang laut dilaporkan mencapai 20 hingga 50 sentimeter.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, banjir rob melanda enam desa, yakni Desa Salembaran, Desa Dadap, dan Desa Kosambi Barat di Kecamatan Kosambi; Desa Suryabahari di Kecamatan Pakuhaji; Desa Ketapang di Kecamatan Mauk; serta Desa Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga.
"Dari awal sampai sekarang enggak berubah untuk ketinggian airnya," ujar Taufik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin 'Perang' Bencana: 51 Triliun Digelontorkan untuk Bangun Ulang Aceh-Sumatera
Berdasarkan hasil pemantauan BPBD, banjir rob bersifat pasang surut mengikuti saat pasang air laut. Genangan biasanya muncul pada pagi hingga siang hari, kemudian surut menjelang sore.
"Situasi umum Rob di seluruh lokasi tersebut, tidak selamanya pasang atau banjir, pagi kadang banjir, sore surut, atau justru sebaliknya," ungkap Taufik.
Sebagai langkah penanganan darurat, BPBD Kabupaten Tangerang telah menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak. Bantuan dikirim pada Minggu (7/12/2025) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Sinyal Bahaya: Pertalite FIX Dihapus 2026? Ini Dia BBM Pengganti yang Bikin Geger!
"Hari Minggu, 7 Desember kemarin kami sudah mengirimkan bantuan logistik untuk warga terdampak banjir rob," jelasnya.
BPBD mengimbau warga pesisir untuk tetap waspada terhadap potensi kenaikan air laut susulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









