Banten

Detik-Detik BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang: Rp 27 Miliar Siap Edar di Toko Online!

Abdurahman | 6 Juni 2026, 17:47 WIB
Detik-Detik BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang: Rp 27 Miliar Siap Edar di Toko Online!
Kosmetik Impor Ilegal (Foto: Dok BPOM)

AKURAT BANTEN – Sebuah kejutan besar baru saja mengguncang industri kecantikan dan jagat belanja online tanah air.

Tanpa ada desas-desus sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bergerak senyap melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sebuah gudang logistik tersembunyi di Kabupaten Tangerang.

Bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, petugas berhasil membongkar sindikat raksasa penyelundupan kosmetik impor.

Tak main-main, jutaan produk kecantikan ilegal senilai Rp 27,6 miliar ditemukan tertumpuk rapi, siap untuk didistribusikan secara masif ke berbagai platform e-commerce ternama!

Bagaimana detik-detik pembongkaran gudang ini berlangsung? Berikut investigasi mendalamnya.

Baca Juga: Geger Anfield! Liverpool Resmi Gandeng Andoni Iraola, Misteri Kontrak Kilat Suksesor Arne Slot Akhirnya Terbongkar!

Bergerak Senyap, Petugas Kepung Gudang di Kelapa Dua

Suasana di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, semula berjalan seperti biasa.

Namun, situasi mendadak tegang ketika tim gabungan dari BPOM RI dan Balai POM di Tangerang merangsek masuk ke sebuah gudang yang dicurigai menjadi pusat sirkulasi kosmetik gelap.

Di dalam gudang tersebut, petugas disuguhkan pemandangan mencengangkan.

Ribuan kardus setinggi langit-langit bangunan penuh berisi produk kosmetik impor tanpa izin resmi.

Dari hasil penggeledahan dan pencatatan cepat di lokasi, petugas mengamankan:

  • Total Item: 956 jenis produk kosmetik siap edar.

  • Volume Barang: Membludak hingga 2.082.039 pieces (lebih dari 2 juta produk!).

  • Total Kerugian Konsumen/Nilai Ekonomi: Menembus angka fantastis Rp 27,6 miliar.

Mayoritas temuan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah—mulai dari eyeshadow, lipstik, blush on, hingga bedak—yang saat ini sedang menjadi tren kosmetik viral di kalangan remaja dan kaum hawa.

Baca Juga: 'Malu Bro Kalau Palsu!' – Roy Suryo Siapkan 'Surprise' Hukum Jika Kasus Ijazah Dipaksakan ke Sidang

Modus Operandi: Selundupan Asal China yang Menyusup ke E-Commerce

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin langsung jalannya ekspose kasus ini membeberkan bahwa jutaan kosmetik ilegal tersebut berasal dari luar negeri, khususnya China.

Produk-produk ini sengaja diselundupkan untuk menghindari pajak dan, yang paling berbahaya, menghindari uji laboratorium keamanan pangan dan obat di Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap, sehingga diduga kuat masuk melalui jalur tidak resmi (penyelundupan) menggunakan jasa forwarder umum," tegas Taruna Ikrar di hadapan awak media di Tangerang.

Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Jangan gadaikan kesehatan kulit Anda demi mengejar harga murah di toko online. Penggunaannya tentu berpotensi besar merugikan dan merusak kesehatan konsumen secara permanen! > — Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI

Strategi penjualan sindikat ini tergolong sangat rapi.

Mereka memanfaatkan ekosistem digital dengan menjual produk-produk ini secara terselubung di berbagai aplikasi belanja online (e-commerce).

Dengan modal visual kemasan yang estetik, mengikuti tren riasan luar negeri, serta harga hancur-hancuran di bawah standar pasar, jutaan konsumen dengan mudahnya tergiur tanpa memikirkan risiko kesehatan.

Baca Juga: Heboh! FIFA Tak Sengaja Jual Tiket Piala Dunia 2026 Seharga Rp0, Kini Suporter Diminta Bayar Ulang

Ancaman Medis: Bahaya Mengerikan di Balik Makeup Murah

Langkah cepat BPOM menyegel gudang dan menyita seluruh isi muatannya dipuji banyak pihak sebagai penyelamatan massal terhadap kulit konsumen Indonesia.

Pasalnya, kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) dari BPOM kerap kali diproduksi di pabrik rumahan luar negeri yang tidak higienis dan mengandung zat kimia terlarang.

Secara medis, penggunaan kosmetik dekoratif ilegal seperti lipstik atau bedak tanpa izin sangat rawan ditumpangi zat berbahaya:

  1. Merkuri dan Hidrokuinon: Zat pemutih instan yang dapat merusak skin barrier, menyebabkan flek hitam tebal yang tidak bisa hilang, hingga memicu kanker kulit.

  2. Pewarna Tekstil (Rhodamin B): Sering dicampurkan pada lipstik murah dan pemerah pipi agar warnanya mencolok. Jika tertelan atau terserap kulit, dapat memicu kerusakan hati dan ginjal.

  3. Kontaminasi Bakteri: Tanpa standar sterilisasi BPOM, kuas atau formula makeup yang kotor bisa menyebabkan infeksi mata parah, jerawat batu bernanah, hingga iritasi kulit kronis.

Baca Juga: Viral Dugaan Manipulasi Harga Pengadaan MBG di Kota Serang, Vendor Roti Mengaku Diminta Turunkan Kualitas Produk

Trik Menghindari Jebakan Kosmetik Ilegal Saat Belanja Online

Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya dari peredaran kosmetik Rp 27 miliar ini, BPOM kembali mengingatkan pentingnya rumus Cek KLIK sebelum menekan tombol 'Check Out' di keranjang belanja Anda:

  • Cek Kemasan: Pastikan botol, wadah, atau dus kosmetik dalam kondisi sempurna, bersegel, dan tidak cacat.

  • Cek Label: Perhatikan kejelasan produsen, distributor, serta komposisi bahan yang tertera.

  • Cek Izin Edar: Ini adalah benteng pertahanan utama. Cari kode Nomor Notifikasi (NA) yang diikuti oleh 11 digit angka. Masukkan nomor tersebut ke aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id untuk memastikan keasliannya.

  • Cek Kedaluwarsa: Jangan tergiur diskon besar jika produk sudah mendekati atau melewati masa kedaluwarsa.

Kini, jutaan produk kosmetik ilegal di gudang Tangerang tersebut telah resmi disita dan dihentikan peredarannya.

Mulai hari ini, jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Kulit sehat Anda jauh lebih berharga daripada kosmetik murah tanpa jaminan keamanan! (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman