Meta Sudah Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak, Meutya Hafid Minta Langkah Lebih Tegas

AKURAT BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Meta wajib menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara nyata untuk memastikan keamanan anak di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat melakukan pertemuan dengan Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya.
Pemerintah mengapresiasi upaya awal Meta dalam menyesuaikan berbagai layanannya dengan ketentuan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.
Baca Juga: Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Ini yang Disiapkan untuk Masa Depan Digital
Dalam laporan yang disampaikan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang teridentifikasi berada di bawah batas usia tersebut.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," tambah Meutya.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyoroti kewajiban Meta untuk mempercepat penanganan konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia.
Baca Juga: BRIN Ungkap Strategi Baru Cegah Karhutla, AI dan Desa Jadi Kunci Utama
Konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga kabar bohong menjadi sejumlah persoalan yang turut mendapat perhatian pemerintah.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.
Meutya kembali menekankan bahwa seluruh perusahaan platform digital global yang menjalankan layanan di Indonesia harus mematuhi peraturan nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








