92 Bacaleg Tangsel Tidak Memenuhi Syarat, Gagal Masuk DCS Peserta Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - 92 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gagal masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 nanti.
Dari 794 pendaftar, saat ini tersisa 702 orang perwakilan partai politik yang memenuhi syarat sebagai DCS.
"Total pengajuan awal Bacaleg 794 ada 92 yang TMS. Setelah diverifikasi administrasi dan pencermatan DCS, sekarang total jadi 702 yang diumumkan," kata Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Senin (21/8/2023).
Taufiq mengungkapkan, tersingkirnya 92 pendaftar Bacaleg itu karena tidak memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.
Baca Juga: KPU Banten Nyatakan 373 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024
Sehingga puluhan orang itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melenggang ke tahapan berikutnya.
"Yang TMS sebarannya banyak. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen itu menyebabkan menjadi TMS, ada laki-laki dan perempuan juga," ungkapnya.
702 Bacaleg yang masuk DCS, Kata Taufiq terdiri dari 425 laki-laki dan 277 perempuan dari 18 partai yang mendaftar.
Usai penetapan DCS pada 19 Agustus 2023, KPU Tangsel membuka Tahapan selanjutnya yakni tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg yang masuk DCS selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Deretan Artis Bertarung Jadi Caleg di Dapil Banten
Pada tanggapan itu, kata Taufiq, masyarakat dapat memberikan informasi jika terdapat Bacaleg yang melanggar ketentuan dokumen yang tertera di KPU.
"Pada tahapan ini, masyarakat bisa mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027




