KPK Panggil Ahok sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

AKURAT BANTEN - KPK memanggil Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau lebih dikenal dengan Ahok.
Ahok menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pada Kamis (9/1/2025), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan Pertamina.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Audit Tata Ruang Terkait Pagar Laut PIK 2 Sedang Dilakukan
Ahok Sebagai Penemu Dugaan Korupsi LNG
Ahok mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh KPK sebagai saksi karena perannya yang cukup krusial dalam menemukan dugaan korupsi tersebut.
Selama menjabat sebagai Komut Pertamina, Ahok mengaku mendapati adanya indikasi penyimpangan terkait pengadaan LNG dan langsung melaporkannya ke Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
“Karena kan kita yang temukan (dugaan kasus korupsi), jadi kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok menjelaskan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Los Angeles Ancam Industri Asuransi, Kerugian Hingga Miliaran Dolar AS
Kasus Korupsi LNG dan Hukuman Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil persidangan, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim memutuskan bahwa Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









