Immanuel Ebenezer, Didapuk Anggota Kabinet Pertama Prabowo Kena OTT KPK Kasus Pemerasan K3 Terhadap Beberapa Perusahaan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang dilantik Prabowo sejak Oktober 2024.
Menurut KPK, sosok menteri yang dikenal sebagai Noel ini, kena OTT terkait kasus pemerasan yang sudah berlangsung cukup lama.
"Sudah berlangsung lama," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada sejumlah awak media, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: IJTI Banten Kecam Pengroyokan Jurnalis di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan
Sebagai informasi, Noel merupakan Ketua Prabowo Mania 08 dan membentuk Jokowi Mania pada masa kepemimpinan RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Immanuel Ebenezer alias Noel diangkat menjadi wakil menteri setelah ikut mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Setelah kena OTT, maka Ia didapuk menjadi anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK.
Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto, timnya turut mengamankan sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor Ducati.
Baca Juga: Insiden Kekerasan Dialami Wartawan Saat Liput Sidak KLHK di Serang
"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati," sebut dia pada, Kamis (21/8/2025).
Selanjutnya, Fitroh mengatakan jika Wamenaker terjaring operasi senyap terkait dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan atas pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nilainya cukup fantastik.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,Cukup besar," sebut dia.
Baca Juga: Gerogoti APBN, DPR Tuntut Kemewahan Tunjangan, Sementara Rakyat Diperas Melalui Pajak
Diketahui, Wamenaker ditangkap bersama 10 orang lainnya sudah berada di KPK sejak semalam untuk dilakukan peneriksaan secara intensif dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Noel dan para pihak yang ditangkap. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










