Usai Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Rp5 Triliun, Kadin Apresiasi Polda Banten: Semoga Memberi Efek Jera Terhadap Aksi Premanisme

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telak mengamankan tiga orang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan investor asing milik PT Chandra Asri, yang sedang mengerjakan proyek pembangunan.
Adapun ketiga oknum tersebut, terdiri dari:
1. MS merupakan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon.
2. IA merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri.
3. RJ merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, jika ketiganya melakukan intimidasi dengan meminta proyek tanpa proses lelang dengan nilai yang fantastik, Rp5 Triliun.
"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang," ungkap Dian Setyawan pada, Sabtu 17 Mei 2025.
Menurut Dian Setyawan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal berbeda sesuai peran saat proses intimidasi dilakukan.
Sebelumnya, beredar luas dimedia sosial (Medsos) pada 11 Mei 2025, yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek terkait dugaan pemaksaan dengan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Berdasarkan pantauan Akurat Banten, tampak dalam video tersebut, yang diduga sosok IS menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chandra Asri untuk memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Adapun kronologi intimidasi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut, usai diamankan pihak kepolisian, diketahui para tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya, yakni:
- IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, karena melakukan aksi pemaksaan yang dilakukan secara bersama dengan MS saat pertemuannya dengan perwakilan PT Total pada 14 dan 22 April 2025, diketahui bahwa PT Total merupakan salah satu kontraktor proyek yang dimaksud.
- RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP, karena mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
- MS dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP karena diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chandra Asri, dan terlibat langsung saat melakukan intimidasi.
Baca Juga: Usai Palak Investor China Sebesar Rp5 Triliun, Kepala KADIN dan CS Cilegon Jadi Tersangka
Usai diamankannya ketiga pelaku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Perindustrian memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ari Seto beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan tegas, cepat dan tanggap atas kasus yang melibatkan nama baik institusinya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian, Saleh Husin, berharap peristiwa memalukan yang telah mencoreng iklim investasi Tanah Air khususnya di Provinsi Banten tidak terulang lagi.
Ia juga berharap apa yang telah dilakukan Polda Banten dapat menjadi contoh dalam membasmi premanisme ditengah Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun industri dalam negeri.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Dampingi Komisi XI DPR RI Tinjau PLB, Peran Strategi Jadi Fokus Utama
"Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten dapat diikuti Polda-Polda lain dalam membasmi premanisme yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha, terutama kalangan industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Apalagi dalam situasi ekonomi global yang masih bergejolak," tutur dia di Jakarta pada, Sabtu (17/5/2025).
Selanjutnya, Saleh Husin mengatakan, melalui tindakan tegas Polda Banten, akan membuat efek jera sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang didaerah lainnya.
Sehingga, menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan memberi rasa aman kepada para investor di Indonesia, akan mudah akan tercapai.
"Sekali lagi terima kasih kepada Kapolda Banten beserta anggotanya dalam menciptakan rasa aman berusaha dan membuat citra positif Indonesia di kalangan investor asing maupun dalam negeri," sebut dia.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Kamu Harus Segera Usir Cicak dari Rumah
"Dan hal ini, akan memberikan jalan yang lebih mudah bagi para menteri terkait dalam menarik investasi masuk ke Indonesia," ucap Saleh Husin menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










