Banten

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan

Aullia Rachma Puteri | 30 Agustus 2026, 20:54 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
DPR RI SOAL RUU PERAMPASAN ASET

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan tindak pidana ekonomi dan korupsi.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.

Namun, besarnya kewenangan yang nantinya dimiliki aparat penegak hukum juga memunculkan kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang memadai.

Pakar hukum menilai mekanisme kontrol harus menjadi bagian dari aturan, bukan sekadar mengandalkan pengawasan setelah ketentuan tersebut berlaku.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman, mengusulkan agar mekanisme pengawasan dirumuskan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus sekaligus menyediakan pembatas untuk mencegah penyalahgunaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah konsep perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya atau yang dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Mekanisme tersebut dapat menjadi alat untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Di satu sisi, konsep tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan.

Aset hasil korupsi atau tindak pidana tertentu sering kali disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain sehingga proses hukum terhadap pelaku belum tentu langsung mampu mengembalikan seluruh kekayaan.

Namun, kewenangan untuk melakukan perampasan tanpa putusan pidana juga harus memiliki pagar hukum yang kuat.

Jangan sampai sebuah aset dinyatakan dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan tanpa proses pembuktian yang memadai.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

Karena itu, RUU perlu mengatur secara terperinci mengenai standar pembuktian, prosedur penyitaan, mekanisme perampasan, serta hak pemilik aset untuk memberikan pembelaan.

Pihak yang merasa asetnya diambil secara tidak tepat juga perlu memiliki jalur keberatan yang efektif.

Mekanisme tersebut penting untuk memastikan keputusan aparat dapat diuji secara independen.

Pengawasan juga perlu dilakukan secara berlapis.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Dengan adanya kontrol dari lembaga atau mekanisme yang berbeda, risiko keputusan sepihak dapat diminimalkan.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pihak ketiga.

Tidak semua orang yang memiliki atau menguasai suatu aset otomatis mengetahui asal-usul kekayaan tersebut.

Sebagai contoh, seseorang dapat menerima atau membeli aset secara sah tanpa mengetahui bahwa aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Dalam situasi seperti itu, hukum harus memberikan perlindungan kepada pihak yang memang bertindak dengan itikad baik.

Selain proses perampasan, pengelolaan aset yang telah berada di bawah penguasaan negara juga membutuhkan aturan transparan.

Aset yang disita atau dirampas dapat memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik perlu mengetahui bagaimana aset tersebut dicatat, disimpan, dikelola, dan pada akhirnya digunakan atau dilelang sesuai ketentuan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Tanpa transparansi, aset hasil penegakan hukum justru dapat menjadi sumber persoalan baru.

Pentingnya pengawasan menjadi semakin besar karena RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperluas kemampuan negara dalam memulihkan hasil kejahatan.

Kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional dan berdasarkan prosedur yang jelas.

Tujuan utama regulasi seharusnya bukan sekadar membuat negara lebih mudah mengambil aset, tetapi memastikan harta yang memang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui proses yang adil.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

Penerapan hukum juga harus membedakan antara aset yang terbukti berasal dari kejahatan dan kekayaan yang diperoleh secara legal.

Prinsip kepastian hukum diperlukan agar masyarakat tidak merasa setiap kepemilikan harta dapat sewaktu-waktu menjadi objek perampasan.

Di tengah pembahasan RUU, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

Jika aturan terlalu lemah, negara akan kesulitan mengejar aset hasil kejahatan.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Sebaliknya, apabila kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat meningkat.

Karena itu, mekanisme pengawasan menjadi salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan RUU tersebut.

Pengawasan dapat mencakup proses penelusuran aset, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan setelah aset dikuasai negara.

Partisipasi masyarakat juga penting selama proses penyusunan regulasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi demi Kepentingan Rakyat

Masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok lain dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan sebelum aturan diterapkan.

Pembahasan yang matang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi aparat sekaligus menjamin hak masyarakat.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya memiliki tujuan strategis dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Negara membutuhkan instrumen untuk memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.

Namun, kekuatan instrumen tersebut harus diimbangi dengan kontrol.

Setiap kewenangan untuk mengambil aset harus memiliki dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Pakar hukum menilai aspek tersebut perlu mendapatkan perhatian serius sebelum RUU disahkan.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Pengaturan pengawasan sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan di kemudian hari.

Dengan demikian, keberadaan RUU Perampasan Aset tidak hanya diharapkan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembahasan regulasi tersebut kini menjadi momentum untuk membangun sistem pemberantasan kejahatan yang lebih kuat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Keseimbangan antara dua kepentingan inilah yang akan menentukan seberapa efektif aturan tersebut ketika nantinya diterapkan.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.