Banten

Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Aullia Rachma Puteri | 30 Agustus 2026, 07:38 WIB
Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
PUAN BELUM TEKEN UU PERAMPASAN ASET

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah muncul surat komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan pembahasannya.

Dalam dokumen tersebut, Ketua DPR Puan Maharani tidak tercantum sebagai salah satu pihak yang membubuhkan tanda tangan.

Surat komitmen itu lahir setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta kepastian mengenai keseriusan parlemen menyelesaikan regulasi yang telah lama menjadi tuntutan publik.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Dokumen itu memuat target agar RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, tercatat membubuhkan tanda tangan.

Ketidakhadiran tanda tangan Puan kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

Menurut Mahfud, tanda tangan dalam surat semacam itu tidak sekadar formalitas administratif.

Ia memandang tanda tangan para pimpinan DPR sebagai bentuk komitmen personal terhadap janji yang telah disampaikan kepada publik.

Terlebih, surat tersebut juga memuat konsekuensi politik bagi pimpinan DPR yang menandatanganinya.

Mereka menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Mahfud sendiri menyatakan optimistis RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.

Menurutnya, rancangan regulasi itu sudah melalui perjalanan pembahasan yang panjang sehingga adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR menjadi momentum untuk benar-benar menyelesaikannya.

Meski demikian, tidak adanya tanda tangan Puan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.

Ketidakhadiran Ketua DPR dalam audiensi menjadi salah satu alasan namanya tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

PDI Perjuangan juga telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Puan tidak seharusnya digunakan untuk mengukur komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi maupun penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Hasto menyebut DPR bekerja dengan prinsip kolektif-kolegial. Karena itu, proses legislasi tidak hanya bergantung pada keputusan satu orang pimpinan.

PDIP, menurut Hasto, tetap menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelesaian RUU tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, proses pembentukannya tidak hanya menyangkut target waktu.

Substansi aturan juga menjadi perhatian karena harus mampu memberikan kewenangan yang efektif kepada negara sekaligus menjaga hak masyarakat agar tidak dirugikan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Sejumlah pihak menilai pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

Prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan menjadi aspek penting dalam regulasi mengenai perampasan aset.

Kini tenggat 15 Desember 2026 menjadi salah satu titik penting yang akan diperhatikan publik.

Jika DPR berhasil memenuhi target tersebut, komitmen yang dituangkan dalam surat dapat dibuktikan melalui hasil legislasi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Sebaliknya, apabila target tidak tercapai, pernyataan mengenai konsekuensi politik bagi para pimpinan yang telah menandatangani surat tersebut berpotensi kembali menjadi sorotan.

Bagi Mahfud, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menandatangani surat, tetapi apakah janji tersebut benar-benar diwujudkan.

Publik pada akhirnya akan menilai keseriusan DPR melalui proses pembahasan hingga keputusan akhir terhadap RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, absennya tanda tangan Puan memang menjadi bahan perbincangan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan sikap DPR secara keseluruhan terhadap regulasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Perhatian utama kini bergeser pada proses legislasi dan kemampuan parlemen memenuhi tenggat yang telah dijanjikan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.