Banten

Mahfud MD Beberkan Cara Usut Asal 74 Kg Emas, Singgung Metode yang Bisa Bongkar Fakta

Aullia Rachma Puteri | 31 Juli 2026, 15:51 WIB
Mahfud MD Beberkan Cara Usut Asal 74 Kg Emas, Singgung Metode yang Bisa Bongkar Fakta
metode follow the money sebagai cara menelusuri asal-usul 74 kg emas

AKURAT BANTEN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan pandangannya mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menelusuri asal-usul 74 kilogram emas yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang cukup untuk menguji setiap klaim mengenai kepemilikan maupun sumber aset tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah metode follow the money atau penelusuran aliran dana.

Melalui mekanisme tersebut, penyidik dapat menelusuri sumber perolehan aset, jalur transaksi, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kepemilikan harta yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Heboh Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Palsu? Pemerintah Bongkar Fakta Sebenarnya

Menurutnya, proses penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan seseorang yang mengklaim sebagai pemilik atau penitip barang.

Seluruh pernyataan tetap harus diuji menggunakan alat bukti yang sah agar dapat dipastikan apakah asal-usul aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahfud juga mencontohkan, apabila terdapat pihak yang menyatakan emas atau aset tertentu merupakan barang titipan, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta bukti pendukung.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen kepemilikan, rekam jejak transaksi, maupun data lain yang menunjukkan hubungan hukum antara pemilik dengan barang yang dimaksud.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Strategi Febrie Adriansyah Hadapi Polemik, Pilih Diam atau Lawan?

Ia menilai mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, menurut Mahfud, setiap aset yang menjadi objek pemeriksaan dapat ditelusuri secara menyeluruh melalui prosedur penyidikan yang berlaku.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang masih menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pengamat Soroti Isu Febrie Adriansyah, Dugaan 'Corruptor Fights Back' Dinilai Bisa Ganggu Penegakan Hukum

Menurutnya, keterbukaan dalam proses penyidikan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dengan proses yang transparan dan berbasis pembuktian, berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik diharapkan dapat dijawab melalui fakta hukum.

Hingga saat ini, perkara yang berkaitan dengan aset tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan asal-usul aset maupun status hukumnya secara berkekuatan tetap.

Baca Juga: Kapitra Ampera Semprot Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Minta Kasus Dugaan Korupsi Diusut Sampai Akar

Mahfud berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga setiap kesimpulan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah.

Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan cara terbaik untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.