Banten

Sprindik Baru Kejagung Ubah Status Febrie Adriansyah? Kini Masih Saksi Meski Polri Pernah Tetapkan Tersangka

Aullia Rachma Puteri | 16 Juli 2026, 09:24 WIB
Sprindik Baru Kejagung Ubah Status Febrie Adriansyah? Kini Masih Saksi Meski Polri Pernah Tetapkan Tersangka
Febrie Adriansyah masih berstatus saksi?

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang penanganannya telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tiga perkara yang tengah diproses tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Pernyataan terbaru dari Kejagung ini memunculkan perhatian karena berbeda dengan sikap Polri yang sebelumnya telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Febrie sebagai saksi didasarkan pada proses penyidikan yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diterima dari Polri, mulai dari berkas perkara, alat bukti, hingga berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam salah satu perkara, nama Febrie disebut sebagai "oknum", sehingga seluruh fakta hukum masih terus dikaji sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Singgung Dugaan 'Barter' hingga Desak Penegakan Hukum Transparan

Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PLTU PLN yang disebut berdampak pada gangguan pasokan listrik.

Sementara Sprindik Nomor 45 digunakan untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di PT Asabri.

Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, ia menepis anggapan bahwa penerbitan sprindik baru otomatis menghapus status hukum yang pernah ditetapkan oleh Polri.

Baca Juga: KPK Tak Berani? Mahfud MD Tantang Presiden Prabowo Turun Tangan di Kasus Febrie Adriansyah

Menurutnya, penyidik Kejagung tetap harus menelaah seluruh alat bukti sebelum menentukan apakah status hukum seseorang akan dipertahankan atau berubah.

Hingga kini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena fokus utama masih pada penelitian dokumen yang telah dilimpahkan.

Dalam proses lanjutan, Kejagung memastikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.

Baca Juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Sisi Lain Plt Jampidsus Rudi Margono Bikin Syok: Harta Rp7,2 M, Kendaraannya Cuma Motor 5 Jutaan!

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara.

Perbedaan penjelasan antara Kejagung dan Polri mengenai status hukum Febrie Adriansyah pun menjadi sorotan.

Hingga saat ini, Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga keputusan mengenai status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman seluruh alat bukti yang tersedia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.