Komisi Kejaksaan Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Febrie Adriansyah, Tim 9 Dipastikan Independen

AKURAT BANTEN – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi hubungan kedinasan di masa lalu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait objektivitas tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9 untuk menangani perkara tersebut.
Menurutnya, personel yang tergabung dalam tim dipilih secara selektif agar tidak memiliki hubungan langsung sebagai mantan bawahan Febrie Adriansyah ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga integritas proses penyidikan.
Dengan komposisi tim yang independen, penyidik diharapkan dapat bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum tanpa adanya tekanan maupun kedekatan personal.
Komisi Kejaksaan juga menilai penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal merupakan tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum.
Meski demikian, seluruh jaksa memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional sesuai sumpah jabatan, sehingga faktor hubungan kerja di masa lalu tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi
Selain memastikan independensi tim penyidik, Komjak turut menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang langsung melakukan penahanan terhadap Febrie setelah penetapan status tersangka.
Menurut Nurokhman, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan di lokasi yang berbeda dari tempat ia pernah bertugas sebagai Jampidsus.
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.
Mengenai penempatan tersangka di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan menilai hal tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum yang lazim dilakukan.
Penempatan tersebut tidak mengubah kewenangan penyidikan yang tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.
Keberadaan Tim 9 juga dinilai menjadi salah satu upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Beberapa anggota tim disebut memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di lembaga antirasuah, sehingga diharapkan mampu menjalankan penyidikan secara objektif dan profesional.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah hingga kini masih terus bergulir.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Komisi Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan.
Lembaga itu berharap penanganan perkara dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum, sehingga hasil akhirnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










