Komisi Kejaksaan Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Febrie Adriansyah, Tim 9 Dipastikan Independen

AKURAT BANTEN – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi hubungan kedinasan di masa lalu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait objektivitas tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9 untuk menangani perkara tersebut.
Menurutnya, personel yang tergabung dalam tim dipilih secara selektif agar tidak memiliki hubungan langsung sebagai mantan bawahan Febrie Adriansyah ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga integritas proses penyidikan.
Dengan komposisi tim yang independen, penyidik diharapkan dapat bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum tanpa adanya tekanan maupun kedekatan personal.
Komisi Kejaksaan juga menilai penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal merupakan tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum.
Meski demikian, seluruh jaksa memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional sesuai sumpah jabatan, sehingga faktor hubungan kerja di masa lalu tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi
Selain memastikan independensi tim penyidik, Komjak turut menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang langsung melakukan penahanan terhadap Febrie setelah penetapan status tersangka.
Menurut Nurokhman, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan di lokasi yang berbeda dari tempat ia pernah bertugas sebagai Jampidsus.
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.
Mengenai penempatan tersangka di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan menilai hal tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum yang lazim dilakukan.
Penempatan tersebut tidak mengubah kewenangan penyidikan yang tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.
Keberadaan Tim 9 juga dinilai menjadi salah satu upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Beberapa anggota tim disebut memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di lembaga antirasuah, sehingga diharapkan mampu menjalankan penyidikan secara objektif dan profesional.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah hingga kini masih terus bergulir.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Komisi Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan.
Lembaga itu berharap penanganan perkara dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum, sehingga hasil akhirnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026









