Banten

Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi

Aullia Rachma Puteri | 26 Juli 2026, 22:22 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi
mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah

AKURAT BANTEN – Penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai belum cukup apabila hanya berfokus pada satu tersangka.

Sejumlah pengamat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Dorongan itu disampaikan Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Permintaan Maaf Febrie Adriansyah ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Ia menilai, pengungkapan perkara korupsi tidak seharusnya berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penelusuran terhadap aliran dana, hubungan antarpihak, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh.

Selain itu, Gian juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, Kejagung perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai ruang lingkup perkara yang sedang ditangani, termasuk keterkaitan kasus tersebut dengan jabatan yang pernah diemban Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Selidiki Kematian Sutrimo yang Diklaim sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan informasi yang jelas, publik dapat memahami arah penyidikan sekaligus mengawasi proses hukum agar berjalan profesional dan sesuai aturan.

Dalam perkembangan kasus, Kejagung telah membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Teka-Teki 'Harta Karun' 74 Kg Emas di Sentul, Ini Kalimat Singkat yang Meluncur dari Mulut Febrie Adriansyah!

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini masih terus berlangsung.

Di sisi lain, Febrie membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan menilai proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: GEGER! Hotman Paris Mendadak Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akui 'Raja Bandel' hingga Takut Lumpuh

Meski demikian, seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sejumlah kalangan berharap penyidik mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada satu nama saja.

Apabila penyidikan berhasil menelusuri dugaan TPPU maupun keterlibatan aktor lain, perkara ini dinilai dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Langkah Berani Hotman Paris: Resmi! Membela Febrie Adriansyah di Tengah Pusaran Isu Korupsi Besar

Publik pun menantikan perkembangan penyidikan berikutnya untuk melihat sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengusut perkara tersebut secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.