RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Desember 2026 sebagai batas penyelesaian pembahasannya.
Regulasi yang sudah lama dinantikan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana.
Meski tenggat telah ditentukan, perjalanan RUU tersebut belum sepenuhnya mulus.
Masih terdapat sejumlah materi yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum regulasi dapat disepakati bersama pemerintah dan DPR.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 menjadi komitmen baru parlemen.
Namun, target waktu tersebut harus berhadapan dengan proses legislasi yang cukup panjang, terutama karena RUU menyangkut kewenangan negara terhadap harta milik seseorang.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara dapat mengambil aset yang berasal dari kejahatan.
Hal yang juga harus dipastikan adalah bagaimana mekanisme tersebut diterapkan secara adil dan tidak merugikan pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.
Konsep ini dinilai dapat membantu negara mengejar harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam kondisi tertentu.
Namun, mekanisme tersebut juga membutuhkan batasan yang tegas.
Jangan sampai kewenangan untuk merampas aset justru menimbulkan persoalan baru karena diterapkan tanpa standar pembuktian yang jelas.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Pemilik aset perlu mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya.
Selain itu, harus tersedia mekanisme keberatan apabila seseorang merasa hartanya disita atau dirampas secara tidak tepat.
Aspek pengawasan terhadap aparat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Kewenangan yang luas harus disertai kontrol agar proses penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Regulasi pemberantasan kejahatan seharusnya tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.
Persoalan lain berkaitan dengan pihak ketiga.
Dalam praktiknya, sebuah aset dapat berpindah tangan kepada orang yang tidak mengetahui bahwa harta tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Karena itu, aturan harus memberikan perlindungan bagi pihak yang benar-benar memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Tanpa ketentuan yang jelas, pemilik baru yang tidak terlibat dalam kejahatan berpotensi ikut dirugikan.
Tidak berhenti pada proses perampasan, pengelolaan aset yang telah dikuasai negara juga perlu diatur.
Aset yang dirampas bisa berupa uang, tanah, kendaraan, perusahaan, maupun berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Pengelolaan harta tersebut harus dilakukan secara transparan.
Publik perlu mengetahui bagaimana aset dicatat, siapa yang mengelolanya, serta bagaimana hasil pengelolaannya masuk ke kas negara atau digunakan sesuai aturan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini memang mendapat dorongan kuat dari masyarakat.
Banyak pihak melihat regulasi tersebut sebagai kebutuhan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian ketika pelaku mendapatkan hukuman.
Kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga perlu dikejar agar tidak terus dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang membantu menyembunyikannya.
Masalahnya, mengejar aset membutuhkan instrumen hukum yang kuat sekaligus hati-hati.
Negara harus memiliki kemampuan untuk menelusuri harta hasil kejahatan, tetapi prosesnya tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan
DPR masih memiliki waktu hingga Desember untuk merampungkan pembahasan.
Sebelum sampai ke tahap pengesahan, berbagai masukan dari akademisi, praktisi, masyarakat sipil, dan pihak terkait masih perlu dipertimbangkan.
Target waktu memang penting. Namun, kualitas aturan juga tidak kalah menentukan.
Undang-undang yang disusun terlalu terburu-buru berisiko menimbulkan pasal yang multitafsir atau sulit diterapkan di lapangan.
Karena itu, pembahasan RUU tidak seharusnya hanya berorientasi pada pertanyaan kapan aturan tersebut disahkan.
Isi dan konsekuensi setiap ketentuan juga harus menjadi perhatian.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga.
Negara harus dapat mengambil kembali aset yang memang berasal dari kejahatan, sementara masyarakat yang memiliki harta secara legal tetap memperoleh jaminan hukum.
Mekanisme pengawasan juga menjadi kunci agar tujuan tersebut tercapai.
Setiap tahapan perlu memiliki prosedur yang jelas sehingga kewenangan tidak hanya bergantung pada keputusan satu pihak.
Jika dirancang dengan baik, RUU Perampasan Aset dapat menjadi senjata penting dalam pemberantasan korupsi.
Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga dapat berupaya mengembalikan hasil kejahatan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Sebaliknya, jika aspek perlindungan dan pengawasan tidak dirumuskan secara matang, aturan tersebut justru berpotensi memunculkan sengketa baru.
Karena itu, setiap pasal membutuhkan kajian yang serius sebelum disahkan.
Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang ditunggu.
DPR dan pemerintah dituntut membuktikan komitmen politiknya untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Namun, masyarakat juga perlu memastikan bahwa percepatan pembahasan tidak mengorbankan substansi.
RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini tidak akan ditentukan hanya oleh cepatnya palu sidang diketukkan.
Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu mengembalikan aset hasil kejahatan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjamin hak warga negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, pekerjaan DPR dan pemerintah masih cukup besar.
Desember bukan sekadar tenggat pengesahan, tetapi juga menjadi ujian apakah Indonesia mampu memiliki aturan perampasan aset yang kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








