Banten

Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?

Aullia Rachma Puteri | 31 Agustus 2026, 08:10 WIB
Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?
RUU PERAMPASAN ASET

AKURAT BANTEN – Aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2026 memunculkan perhatian lain di luar tuntutan yang disampaikan massa.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan masuknya isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam agenda aksi tersebut.

Feri tidak mempersoalkan pentingnya regulasi mengenai perampasan aset.

Menurutnya, aturan tersebut memang dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat

Yang menjadi pertanyaan adalah konteks munculnya tuntutan tersebut dalam aksi masyarakat Pati.

Ia ingin mengetahui alasan isu RUU Perampasan Aset dibawa oleh kelompok masyarakat daerah tersebut dan kemudian mendapat respons dari pimpinan parlemen.

Menurut Feri, publik perlu melihat lebih jauh dinamika di balik sebuah tuntutan politik.

Hal itu terutama karena RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi nasional yang sudah lama dibahas dan memiliki persoalan substansi cukup kompleks.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres

Aksi masyarakat Pati sebelumnya berkaitan dengan sejumlah persoalan yang berkembang di daerah.

Namun, ketika massa menyampaikan aspirasi di Jakarta, RUU Perampasan Aset turut menjadi perhatian.

Perubahan fokus tersebut membuat Feri mempertanyakan apakah terdapat alasan tertentu yang membuat isu tersebut ikut dimasukkan dalam tuntutan.

Pertanyaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya membaca dinamika politik dan proses legislasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan

Perhatian Feri juga tertuju pada respons pimpinan DPR.

Setelah menerima perwakilan massa, pimpinan parlemen menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR bahkan menetapkan target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan antara perwakilan warga dan pimpinan parlemen.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Komitmen tersebut cukup menarik karena pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang panjang.

Sebuah RUU harus melalui pembahasan materi, penyelarasan, pembahasan bersama pemerintah, hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Karena itu, desakan masyarakat tentu dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong perhatian politik.

Namun, keputusan akhir tetap harus mengikuti prosedur legislasi dan mempertimbangkan substansi aturan.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun.

Banyak pihak mendorong regulasi tersebut karena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dinilai belum cukup apabila hanya berakhir pada hukuman bagi pelaku.

Hasil kejahatan juga perlu dikejar dan dikembalikan. Tanpa mekanisme yang efektif, aset hasil tindak pidana dapat disembunyikan, dialihkan, atau dipindahkan kepada pihak lain.

Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat kemampuan aparat dalam melakukan pelacakan serta pemulihan kekayaan tersebut.

Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Namun, kewenangan yang diberikan juga harus memiliki batas yang jelas.

Perampasan aset menyangkut hak kepemilikan seseorang.

Karena itu, prosesnya harus memiliki dasar pembuktian yang kuat dan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.

Aspek pengawasan juga tidak dapat dipisahkan.

Aparat yang mendapatkan kewenangan besar harus tetap berada dalam sistem kontrol agar aturan tidak digunakan secara berlebihan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga perlu diperhatikan.

Sebuah aset bisa saja berpindah tangan melalui transaksi yang sah kepada orang yang tidak mengetahui bahwa harta tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Kondisi seperti itu harus diantisipasi dalam rumusan undang-undang.

Jangan sampai upaya mengejar hasil kejahatan justru merugikan orang yang tidak memiliki keterlibatan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan aset setelah dirampas.

Negara membutuhkan mekanisme yang transparan agar aset tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan.

Karena itu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berorientasi pada target waktu.

Kualitas aturan dan dampaknya terhadap masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Viral! Polisi Sisir Kelapa Gading Usai Aksi Perampasan Gagal oleh Oknum Debt Collector

Sorotan Feri terhadap aksi warga Pati turut membuka diskusi mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diterjemahkan dalam proses politik.

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi dalam demokrasi, tetapi setiap tuntutan tetap perlu dilihat dalam konteks dan prosesnya.

Respons cepat dari pimpinan DPR terhadap tuntutan massa juga menjadi bagian dari dinamika tersebut.

Publik dapat menilai sejauh mana komitmen yang disampaikan akan benar-benar diwujudkan melalui pembahasan di parlemen.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Terbongkar: Pelaku Perampasan Motor Wanita di Palmerah Ditangkap

Target 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang harus diperhatikan.

DPR dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa komitmen tersebut bukan hanya pernyataan politik saat menerima aspirasi.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan agar RUU tersebut tidak disahkan secara tergesa-gesa.

Aturan yang menyangkut perampasan harta membutuhkan rumusan yang hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Jika disusun secara tepat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk mengembalikan hasil tindak pidana.

Negara bisa lebih efektif mengejar kekayaan yang diperoleh secara ilegal sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku.

Namun, efektivitas tersebut harus berjalan bersama perlindungan hak warga.

Aparat tidak boleh memiliki kewenangan tanpa pengawasan, sementara pemilik aset harus memiliki mekanisme untuk mempertahankan haknya apabila merasa dirugikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi demi Kepentingan Rakyat

Pertanyaan yang disampaikan Feri Amsari pada akhirnya bukan hanya mengenai RUU Perampasan Aset.

Sorotan tersebut juga menyentuh bagaimana sebuah isu nasional muncul dalam aksi daerah dan bagaimana lembaga negara merespons tuntutan masyarakat.

Kini, perhatian tertuju pada proses berikutnya. Komitmen penyelesaian RUU pada Desember 2026 harus dibuktikan melalui pembahasan yang transparan dan berkualitas.

Publik pun masih akan menunggu apakah target tersebut benar-benar tercapai serta seperti apa bentuk akhir aturan yang nantinya disepakati.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Yang jelas, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset belum selesai dan masih membutuhkan pengawasan masyarakat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.