Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di tengah proses gugatan yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menjelaskan kembali perjalanan pendidikan putra sulungnya.
Jokowi menyampaikan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum.
Karena itu, ia meminta agar proses yang sedang berlangsung diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Namun, ketika ditanya mengenai adanya pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, Jokowi memberikan respons yang cukup tegas.
Ia menyinggung bahwa Gibran telah menjalani pendidikan di luar negeri sehingga menurutnya tidak tepat jika kemudian dipersoalkan dengan tuntutan untuk mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C.
Jokowi juga membeberkan riwayat pendidikan Gibran.
Menurut penjelasannya, Gibran mengenyam pendidikan dasar di SD 16 Surakarta dan melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Setelah menyelesaikan pendidikan di Solo, Gibran kemudian melanjutkan sekolah di Singapura.
Jokowi menyebut putranya bersekolah di Orchid Park Secondary School dan mengikuti jenjang O-Level.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch sebelum kemudian meneruskan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Ia menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran menurut pengetahuannya jelas dan telah melalui sejumlah jenjang pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Polemik ini muncul bersamaan dengan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke MK.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi.
Mereka juga mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Dalil tersebut masih menjadi bagian dari permohonan dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.
Dalam persidangan sebelumnya, perhatian hakim juga tertuju pada mekanisme verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
KPU menjelaskan dokumen penyetaraan pendidikan menjadi bagian dari dasar verifikasi persyaratan calon.
Hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan dokumen tersebut.
KPU sendiri mempersoalkan perkara tersebut dari sisi kewenangan MK.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan proses pencalonan daripada perselisihan hasil pemilu.
Posisi KPU tersebut menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan MK sebelum masuk lebih jauh ke pokok permohonan.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Sementara itu, Jokowi tidak memberikan penilaian terhadap kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga peradilan.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi mengenai riwayat pendidikan Gibran menjadi respons atas polemik yang berkembang, sedangkan keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada pada MK.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diterima atau ditolak.
Baca Juga: Denny Indrayana Kejar Ijazah Gibran, Ferry Koto Malah Balik Menantang 'Berani Cek Punya Prabowo?'
Proses pemeriksaan perkara masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui pertimbangan hakim konstitusi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









