Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen

AKURAT BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan.
Kali ini, sorotan diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang menetapkan pasangan calon pada Pemilu 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat temuan yang menjadi perhatian.
Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Refly Harun Prediksi Gibran Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK, Pemakzulan Kini Disinggung
Namun, temuan tersebut tidak berarti MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Salah satu alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan konteks perkara yang diajukan setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Di tengah putusan tersebut, kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.
Desakan itu muncul sebagai respons terhadap bagian pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan, bukan sebagai konsekuensi yang tercantum dalam amar putusan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana dokumen yang digunakan ketika proses pencalonan berlangsung diperiksa oleh KPU.
Penjelasan mengenai prosedur, dasar administratif, serta dokumen pendukung menjadi penting agar publik dapat memahami tahapan verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan, KPU sebelumnya berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Menurut KPU, sengketa proses merupakan ranah yang berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan MK memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu.
Keterangan KPU tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kewenangan lembaga dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan.
Pada akhirnya, MK menerima eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan tidak menerima permohonan dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan juga dibahas melalui keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum putusan dibacakan.
KPU juga menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam persidangan.
Ia memberikan keterangan terkait proses pencalonan dan dokumen persyaratan Gibran.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara.
Dengan putusan tersebut, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.
Namun, perdebatan mengenai proses administrasi dan verifikasi dokumen pencalonannya kembali menjadi perhatian publik.
Desakan relawan agar KPU memberikan pertanggungjawaban harus dipahami sebagai sikap politik kelompok tersebut setelah putusan MK.
Baca Juga: Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
Sementara itu, secara hukum, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus dengan amar permohonan tidak dapat diterima.
Ke depan, penjelasan KPU mengenai mekanisme verifikasi dapat menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana persyaratan calon wakil presiden diperiksa sebelum pasangan calon ditetapkan.
Dengan demikian, perdebatan dapat ditempatkan pada konteks administrasi pemilu dan kewenangan masing-masing lembaga.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








