Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?

AKURAT BANTEN – Sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan partainya terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mempertanyakan apakah PDIP akan mengambil sikap atau memilih tidak terlibat dalam polemik tersebut.
Denny menyoroti posisi PDIP karena Gibran dan ayahnya, Joko Widodo, pernah menjadi bagian dari partai berlambang banteng itu.
Menurutnya, sikap partai pimpinan Megawati menjadi hal yang menarik untuk dicermati di tengah munculnya desakan agar proses pemakzulan Gibran dibahas melalui jalur konstitusional.
Baca Juga: FKDI Beri Gibran Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR-MPR Diminta Ambil Langkah Berikutnya!
Wacana tersebut berkembang setelah sejumlah pihak mempermasalahkan persyaratan pendidikan Gibran.
Denny bersama sejumlah tokoh lain mendorong agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Mereka juga tengah menyiapkan langkah untuk meminta audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR dan MPR. Selain itu, komunikasi dengan pimpinan DPD disebut telah dilakukan.
Denny berharap lembaga legislatif bersedia memberikan perhatian terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
Namun, upaya tersebut masih berupa dorongan politik dan hukum, bukan keputusan resmi untuk memberhentikan wakil presiden.
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menekankan pentingnya peran DPR dalam mekanisme pemakzulan.
DPR menjadi pintu awal dalam proses konstitusional tersebut sebelum perkara dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian diproses sesuai ketentuan di MPR.
Dengan demikian, wacana pemakzulan tidak bisa terlaksana hanya melalui pernyataan politik atau desakan sekelompok tokoh.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Pendidikan Gibran! MK Ungkap Temuan Penting, tetapi Gugatan Ditolak
Prosesnya harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, sikap resmi Megawati maupun PDIP mengenai tuntutan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, ketika menjadi sorotan dalam isu ini, justru menyinggung persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Ia menyoroti dampak asap serta keluhan dari negara tetangga yang membutuhkan perhatian serius.
Baca Juga: Mantan Guru Gibran Buka Suara soal Polemik Ijazah, Pengakuan Rohwati Jadi Sorotan
Pernyataan Ganjar tersebut tidak secara langsung menjawab pertanyaan mengenai posisi PDIP terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Karena itu, belum ada kepastian apakah partai tersebut akan mendukung, menolak, atau mengambil posisi lain.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.
Putusan tersebut bukan keputusan yang memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Baca Juga: Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Tak Banyak Bicara soal Gibran, Ternyata Ini Pertimbangannya
Perbedaan antara putusan pengadilan dan tuntutan politik perlu diperhatikan agar persoalan ini tidak dipahami secara keliru.
Hingga ada langkah resmi melalui mekanisme konstitusional, wacana pemakzulan masih berada pada tahap dorongan dan perdebatan publik.
Kini, perhatian tertuju pada kemungkinan sikap PDIP dan langkah yang akan ditempuh para pengusung wacana tersebut.
Respons partai serta tindak lanjut dari lembaga negara akan menjadi faktor penting dalam perkembangan isu ini.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









